orang fasik menjadi wali nikah
ngrangkokDi zaman sekarang banyak terjadi pernikahan yang tanpa memperhatikan tentang sifat adil dan fasiknya wali nikah tersebut.Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan sholat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh maka siapakah yang berhak menjadi wali pada perkawinan itu?Hakim ataukah yang lainnya? (disadur dari:Ahkamul Fuqoha' hal 7)
Jawab:
Seorang fasiq karena tidak mengerjakan sholat fardlu atau karena lainnya,menurut madzhab tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya.ta
pi menurut pendapat kedua (Alqouluststani) sah menjadi wali nikah.
Keterangan dari kitab:Al Qulyubi Alal Mahalli Juz 3
(ولا ولاية لفاسق على المذهب )قال المحلى والقول الثانى أنه يلى لأن الفسقة لم يمنعوا من التزو يــج فى عصر الأولين.اهـ
(Menurut madzhab orang fasiq tidak boleh menjadi wali nikah)Syaikh Al Mahalli berkata:menurut Qoul kedua bahwa orang fasiq boleh menjadi wali ,karena orang2 fasiq dari zaman awal-awal (dahulu) tidak pernah dicegah untuk menjadi wali nikah.










0 komentar: