mengaku perjaka
ngrangkokTidak bisa kita pungkiri bahwa sekarang sering terjadi seorang laki-laki yang mempunyai istri melamar seorang wanita dan dia menyatakan bahwa ia tidak (belum) mempunyai istri dengan tujuan supaya lamarannya diterima.apakah pengakuannya tersebut berarti mencerai istrinya?
Jawab:
Ucapan dan pengakuan tersebut dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak terang(kinayah talaq),sedang tentang hukum talaqnya jatuh atau tidak tergantung pada niantnya sendiri.
Keterangan dari kitab Muhadzdzab juz 2
و إن قال له رجل : ألك زوجة ؟ فقال لا , فإن لـم ينو به الطلا ق لم تـطلق لأنه ليس
بصريح وإن نوى به الطلاق وقع لأنه يحتمل الطلاق.
Bila ada laki-laki berkata kepada calon suami(pelam-
ar)"Apakah kamu mempunyai istri"?kemudian dia (pelamar) menjawab"tidak",maka bila dengan jawaban itu dia tidak niat talaq,maka tidak tertalaqlah istrinya,namun bila dia niat talaq maka istrinya menjadi tertalaq.karena perkataan semacam itu memungkinkah mengarah kepada talaq(talaq kinayah).










0 komentar: