menjual kulit kurban
ngrangkokBagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun Musholla, Madrasah dan sebagainya ?
Jawab :
Menjual kulit-kulit hewan kurban tidak boleh kecuali oleh Mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit tersebut) yang Fakir / Miskin. Sedangkan bagi Mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang Mu’tamad, tidak boleh.
Keterangan dari kitab:
1. Al-Mauhibah, Juz 4, Hal. 697 dan
2.Bughyah Al-Mustarsyidin Hal. 258 :
1 - (ولا يجوزبيع شيء) أي أضحيّة التطوّع ولو جلودها لخبر:من باع جلدأضحيّة فلا أضحيّة له (رواه الحاكم وصحّحه). (الموهبة 4 / 697)
Tidak boleh menjual bagian apapun dari binatang kurban sunah, walaupun hanya kulitnya, sesuai dengan hadits : Barang siapa yang menjual kulit binatang kurban, maka ia tidak memperoleh kurban apapun. (HR. Hakim)
2 - وللفقير التصرّف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه بخلاف الغنيّ الخ. (بغية المسترشدين : 258)
Bagi orang Fakir yang mengambil bagian binatang Kurban, maka ia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang Muslim, karena ia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari kalangan orang kaya ...










0 komentar: