NIKAH

Eksistensi dunia beserta isinya memang sengaja diciptakan untuk manusia sebagai fasilitas untuk hidup, karenanya kebedaan manusia merupakan keniscayaan yang harus senantiasa dilestarikan agar semua yang diciptakan oleh Sang Kholiq tidak sia-sia adanya. Alloh berfirman
" وما خلقنا السموات والأرض وما بينهما لاعبين خلق لكم ما فى الأرض جميعا "
Untuk mewujudkan proyek pelestarian ini Alloh juga telah menciptakan semua sarana pelengkap yang diperlukan seperti menciptakan manusia sebagai mahkluk sosial yang tidak bisa berdiri sendiri dalam mengerjakan segala sesuatu dan melengkapinya dengan akal, hawa nafsu, syahwat, dan emosi. Oleh karena itulah manusia akan memiliki kecendrungan untuk tertarik dengan lawan jenisnya dan menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini merupakan sesuatu yang esensial dalam menunjang kelestariannya. Bisa kita bayangkan bagaimana jadinya nanti jika manusia tidak memiliki nafsu makan dan minum maupun gairah seksual, tentunya sudah lama manusia punah dan mengakibatkan pelestariannyapun terhenti. Meskipun demikian nafsu tidak lantas boleh dipuaskan sesuka hati, aplagi dengan prilaku bebas. Sebab dampak yang diakibatkan dari seks menyimpang itu akan lebih besar ynsur negatifnya. Karena hal inilah Alloh swt telah memberikan tuntuna syari’at nikah dalam agama Islam kepada manusia sebagai antisipasi terhadap dampak negatif dari penyaluran syahwat yang tidak diperkenankan (menyimpang) tanpa bermaksud untuk menghalangi hal yan menjadi kebutuhan mereka.

I. PERNIKAHAN DALAM ISLAM


1.1. PENGERTIAN DAN HUKUM NIKAH
Nikah menurut bahasa (etimologi) artinya mengumpulkan, berkumpul. Sedangkan menurut syara’ (terminologi) artinya suatu aqod (perjanjian) yang mengandung diperbolehkannya melakukan senggama dengan menggunakan kata إنكاح atau تزويجatau terjemahnya .
Nikah merupakan syari’at yang sudah lama ada sebelum syari’at Nabi Muhammad SAW., yaitu sejak Nabi Adam dan akan tetap sampai di surga nanti, karena di surga seseorang diperbolehkan untuk melakukan aqod nikah meski dengan mahromnya, asal bukan ushul (orang tua) dan bukan furu’ (unsur anak).
Menurut Para ahli medis Manfaat/faedah dari nikah adalah :
1. menjaga/tetapnya garis keturunan.
2. mengeluarkan air sperma yang bisa membahayakan badan jika tertahan terus
3. meraih rasa enak, dan senang dan yang nomor tiga ini akan tetap bisa dirasakan sampai di surga nanti.
4. Menjaga Farzi (kemaluan) dari perbuatan zina.
5. menjaga mata dari melihat hal yang diharamkan.
Nikah adalah fitroh insaniyyah, oleh karenanya, syari’at Islam menanamkan asas / dasar anti ruhbaniyyah (kerahiban, kependetaan) dan memeranginya. Al-Imam At-Thobaroni dan Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. bersabda (yang artinya): “Barang siapa yang kaya untuk melakukan pernikahan lalu tidak melakukannya, maka ia bukan golonganku”.

1.2. HUKUM DAN DASAR HUKUM NIKAH
A. Hukum nikah ada lima, yaitu:
a. Sunnah, bagi yang sangat berkeinginan serta punya kemampuan pembiayaannya.
b. Khilaful aula, bagi yang sangat berkeinginan, namun tidak punya kemampuan pembiayaannya.
c. Karohah / makruh, bagi yang tidak berkeinginan dan tidak mampu.
d. Wajib, bagi yang bernadzar untuk nikah sekiranya baginya sunnat nikah.
e. Harom, bagi yang tidak bisa manjalankan hak-hak perkawinan.
B. Dasar hukum nikah.
Dasar hukum nikah adalah Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Al-Ijma’, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فان خـفتم ألا تعـدلوا فواحدة (النساء :3)
2. وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم (النور :32)
3. من أحـب فـطرتي فليسـتسـن بسنـتي ومن سنـتي النكاح وفى رواية : فمن رغب عن سنـتي فمات قبل ان يتزوج صرفت الملا ئـكة وجهه عن خوضي يوم القيامة (إعانة ج3 ص253-254)

1.3. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN NIKAH
A. Melihat calon istri / suami.
Bagi masing-masing dari lelaki dan perempuan calon suami istri dihalalkan (diperbolehkan) bahkan disunnahkan untuk saling melihat satu sama lain apabila:
a. sudah mempunyai ‘azam untuk mengikat tali pernikahan
b. melihatnya sebelum khitbah (peminangan). Tapi menurut yang mu’tamad dan Wajah shohih tetap disunnahkan melihat calon mempelai sesudah khitbah sebagai mana keterangan dalm kitab Jamal Juz 4 halaman 119.
c. Mempunyai keyakinan / persangkaan bahwa si perempuan itu tidak dalam ikatan pernikahan dan tidak dalam masa ‘iddah yang berakibat haramnya meminang secara sindiran, seperti perempuan yang ter-tholaq roj’iy.
d. Tidak mempunyai persangkaan yang kuat atas tidak diterimanya pinangan ketika meminang.
Batas yang diperkenankan untuk dilihat adalah selain aurot masing-masing, sebagaimana ketentuan aurat di dalam syarat sholat. Maka dari itu, si lelaki itu hanya diperbolehkan melihat calon makhthubah (perempuan yang akan dipinang) yang merdeka sebatas wajah dan kedua telapak tangannya, meski menimbulkan syahwat dan khawatir timbulnya fitnah. Si perempuan merdeka boleh melihat lelaki yang akan meminangnya pada selain anggota tubuh antara pusar dan lutut. Bagi yang tidak mudah untuk melihat calonnya atau tidak menghendaki melihatnya sendiri, maka disunnahkan untuk menyuruh orang perempuan atau lelaki mamsuh (orang yang hilang alat kelamin dan buah pelirnya ) agar meneliti si calon makhthubah tersebut dan melaporkan keadaanya kepada dia. Apabila sekali belum cukup, maka diperbolehkan mengulangi meskipun lebih dari tiga kali. Dan jika tidak tertarik olehnya maka cukup diam saja, tidak perlu menyatakan dengan kata-kata, semisal: “Saya tidak menyukainya / mengharapkannya”.

B. KHITBAH (MEMINANG)
a. Pengertian Khitbah
Khitbah adalah permintaan (ajakan) mengikat pernikahan (perjodohan) lelaki si pelamar kepada seorang perempuan calon istrinya. Khitbah itu ada dua macam yaitu secara terang-terangan (tashrih) dan secara sindiran (ta’ridl).

b. PEREMPUAN YANG BOLEH DAN YANG TIDAK BOLEH DIPINANG
STATUS PEREMPUAN HUKUM MEMINANG
DENGAN TERANG-TERANGAN DENGAN SINDIRAN
1 Dalam masa ‘iddah orang lain Ba’in
Tholaq 3 x, faskh / wafat
Boleh
Roj’iyyah

2 Dalam ‘iddah si calon pelamar Roj’iyyah Boleh Boleh
Ba’in sughro,
Faskh / khulu’
3 Yang di-tholaq 3x oleh calon pelamar Tidak nikah lagi


Nikah lagi Dalam ‘iddah roj’iyyah
Dalam ‘iddah tholaq 3 x Boleh

4. Harom melamar perempuan yang masih dalam pinangan orang lain dengan ketentuan / syarat:
1. Si pelamar (kedua) mengetahui adanya pinangan orang lain
2. Si pelamar (kedua) mengetahui adanya jawaban penerimaan pinangan orang lain tersebut
3. Keberadaan jawaban menerima dari pihak yang dipinang dikatakan dengan ucapan shorih.
4. Si pelamar kedua mengetahui ke-shorih-an jawaban penerimaan tersebut
5. Si pelamar kedua mengetahui keharoman meminang atas pinangan orang lain.
6. Pinangan pelamar awal diperbolehkan syara’
kecuali jika si pelamar awal telah memberi idzin kepada pelamar kedua tidak karena rasa malu atau takut kepadanya, atau dia telah berpaling seperti berkepanjangannya masa pernikahan setelah diterima pinangannya. Sehingga ada indikasi / qorinah keadaan yang menunjukkan bahwa dia sudah berpaling dan tidak akan melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka tidak harom untuk meminangnya.
Dalam meminang, disunnahkan untuk membaca khutbah sebelumnya, begitu pula sebelum jawaban dari pihak si makhthubah. Khutbah adalah kalam yang diawali dengan pujian kepada Allah dan diakhiri dengan do’a dan mau’idzoh.(I’anah juz3, hal. 264). Berikut ini adalah contoh khutbahnya pelamar dalam prosesi khitbah :
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله أما بعد فقد جئتكم dan apabila wakil dari suami maka mengucapkan جاءكم موكلى atau جئتكم عنه خاطبا كريمتكم
Khutbahnya wali atau pwnggantinya.
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله أما بعد فلست بمرغوب عنك .
C. PELAKSANAAN NIKAH
Dalam pelaksanaannya, aqod tersebut dianggap sah apabila memenuhi ketentuan mengenai syarat syahnya pernikahan, yakni memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, yaitu:
a. RUKUN NIKAH
i. Calon mempelai laki-laki, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Terang prianya (bukan banci)
3. Tidak dipaksa
4. Tidak beristri empat orang
5. Bukan mahrom calon istri
6. Tidak mempunyai istri yang harom dimadu dengan calon istri
7. Mengetahui bahwa calon istri tidak harom dinikahi
8. Tidak sedang dalam ihrom haji atau umroh
9. Harus mu’ayyan
10. Mengetahui nama atau nasab istri atau langsung orangnya.
ii. Mempelai perempuan, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Terang wanitanya (bukan banci)
3. Tidak bersuami dan tidak dalam ‘iddah orang lain
4. Bukan mahrom bagi calon suami (sebab nasab, rodlo’, atau mushoharoh)
5. Terang orangnya (mu’ayyanah)
6. Bagi janda, harus menyatakan kesediaannya untuk dinikahkan
7. Tidak dalam keadaan ihrom haji atau umroh
8. Belum pernah di-li’an oleh calon suami
iii. Wali dari calon mempelai perempuan, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Tidak dipaksa
5. Terang lelakinya
6. ‘Adil (bukan fasiq)
7. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (محجور بالسفه).
iv. Hadirnya dua orang saksi (laki-laki), dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Laki-laki.
3. Baligh
4. Berakal sehat
5. ‘Adil
6. Mendengar (tidak tuli)
7. Melihat (tidak buta)
8. Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
9. Tidak pelupa (mughoffal)
10. Menjaga harga diri (muru’ah)
11. Mengerti bahasa ijab dan qobul / bahasa yang digunakan oleh dua orang yang melakukan aqod.
12. Tidak merangkap menjadi wali (عدم تعينهما او احدهما الولاية).
v. Shighot; (ijab dan qobul)
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai pernyataan menikahkan / menjodohkan mempelai wanita (perwaliannya) kepada mempelai laki-laki. Qobul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
Dan perlu untuk diketahui, bahwasannya sebelum proses ijab berlangsung, disunnahkan adanya khutbah nikah dari wali atau zauj atau bahkan orang lain. Adapun susunan dari khutbah tersebut sebagaimana tertulis di bawah ini :

إن الحمد لله نحمده ونستعينه , ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له. ومن يضلل فلا هادى له. وأشهد ان لاإله الا الله وحده لا شريك له. وأن محمدا عبده ورسوله . أرسله بالحق بشيرا ونذيرا بين يدى الساعة . من يطع الله ورسوله فقد رشد , ومن يعصهما فإنه لا يضر إلا نفسه , ولا يضر الله شيأ . صلى الله عليه وسلم وعلى أله وأصحابه .
ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتنَّ إلا وأنتم مسلمون . ياأيها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء . واتقوا الله الذى تساءلون به والأرحام . ان الله كان عليكم رقيبا . ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم . ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيما.
أما بعد : فإن الأمور كلها بيد الله يقضى فيها ما يشاء ويحكم ما يريد . لا مؤخر لما قدم ولا مقدم لما أخر . ولا يجتمع اثنان ولا يفترقان إلا بقضاء وقدر وكتاب قد سبق , وإن مما قضى الله تعالى وقدر أنه قد خطب ... بن ....- .....بنت ....على صداق ............ أقول قولى هذا . وأستغفر الله لى ولكم أجمعين. فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.

SIGHOT NIKAH
Setelah khutbah selesai dibacakan, maka proses ijab & qobul dimulai dengan kaifiyyah (tata cara) sebagai berikut:
Wali :
زوجتك/أزوجك على ما أمر الله تعالى به من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان.
يا عبد الله زوجتك/أنكحتك موليتى رقية بمهر عشرة الاف روبية حالا
Untuk selain wali tidak disunahkan mengucapkan lafadz أزوجك الخ
Akan tetapi langsung mengucapkan :
يا عبد الله زوجتك/أنكحتك مخطوبتك رقية بنت عبد اللطيف موكلى بمهر عشرة ألاف ربية حالا
zauj قبلت نكاحها على ذلك الصداق / على هذ الصداق / المهر
Kalau yang mengqobul adalah wakil dari zauj maka shigot ijab dan qubulnya :
الولى : زوجت/أنكحت بنتى موكلك .........
الوكيل : قبلت نكاحها له.
Kalau yang melakukan ijab dan qobul adalah wakil dari wali maupun zauj maka sighotnya adlah :
وكيل الولى : زوجت/أنكحت .......موكلك بنت .....موكلى.
وكيل الزوج : قبلت نكاحها له
Syarat ijab qobul adalah:
1. Diantara kedua-duanya tidak dipisah / disela-sela dengan diam yang lama.
2. Diantara kedua-duanya tidak dipisah / disela-sela dengan kata-kata lain (lafadz ajnabiy).
3. Ijab qobul diucapkan dengan menggunakan kata kata إنكاح atau تزويج.
4. Adanya Tawafuq (kecocokan) diantara keduanya dalam segi arti, tidak harus tawafuq dalam lafadznya
5. Tidak di-ta’liq (dikaitkan) dengan sesuatu
6. Tidak dibatasi dengan waktu

II. MASKAWIN
A. Pengertian dan hukum maskawin / mahar / shodaq
صداق adalah maal / manfaat yang wajib diberikan oleh lelaki kepada perempuan yang disebabkan:
i. Aqod nikah yang syah
ii. Wath’I syubhat
iii. Tafwiitul bud’i.
Dari pengertian tersebut, bisa dipahami bahwa maskawin hukumnya wajib dibayarkan. Adapun menyebutkannya dalam aqod nikah hukumnya sunnah. Mahar yang disebutkan dalam aqod nikah (ijab qobul) tersebut dinamakan mahar musamma (مهر مسمى). Jadi aqod nikah tanpa menyebutkan maskawin hukumnya sah tapi makruh, namun sang suami harus membayar mahar mitsil. Mahar mitsil juga harus dibayar oleh sang suami bila penyebutan hanya dari pihak wali / wakilnya (yang mengijabi), sedangkan sang suami / wakilnya hanya mengucapkan qobul nikah saja tanpa menyertakan qobul mahar. Dalam kasus ini, aqod nikahnya sah sedangkan aqod maharnya tidak sah. Mahar itu ada yang kontan (حال) dan ada yang ditempokan (مؤجل), atau kontan sebagian dan ditempokan sebagian.
Ukuran sahnya mahar adalah segala sesuatu yang sah dijadikan tsaman, maka sah dijadikan mahar.
Ukuran sunnahnya adalah tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
B. Mahar kontan dan yang ditempokan
Mahar itu boleh dibayar kontan, boleh juga ditempokan, boleh kontan sebagian dan ditempokan sebagian. Mahar kontan disebut حال , mahar yang ditempokan disebut مؤجل. Ada juga yang dikenal dengan nama مهر معـين, semisal ucapan suami: تزوجتها بهذا العـبد.
Mempelai wanita selama belum diserahi maskawin selain mu’ajjal, yakni mahar kontan / yang di-ta’yin, boleh menahan dirinya untuk tidak tamkin (menyerahkan diri) kepada sang suami, untuk alasan agar dia menerima (قبض) mahar tersebut, dan selama itu dia tetap berhak mendapatkan nafaqoh wajib dan kewajiban-kewajiban suami lainnya.
Adapun untuk mahar yang ditempokan, istri tidak boleh menahan diri karenanya, meskipun sudah jatuh tempo sebelum penyerahan dirinya kepada sang suami.

SIGHOT TAUKILIL WALI FITTAZWIIJ
Apabila ada seorang wali dalam menikahkan perempuan perwaliannya mewakilkan kepada orang lain, maka harus mengadakan aqad wakalah dahulu. Berikut ini kami contohkan gambaran dari aqod wakalah dalam bahasa jawa, mengingat yang sering kita temui adalah aqod wakalah dengan memakai bahasa jawa :

Wali : Pak fulan ……! Kulo makilaken dateng panjenengan, supados nikahaken anak kulo estri Ruqoyyah, angsal lare jaler nami Abdulloh, kanthi shodaq (maskawin) sedoso ewu rupiah kontan. Lan seksi kalih : (1) Bapak Abdurrohman . (2) Bapak Abdurrohim.
Wakil : inggih kulo terami anggen panjenengan makilaken dateng kulo supados ngaqod nikahaken Ruqoyyah angsal Abdulloh kanthi shodaq (maskawin) sedoso ewu rupiyah kontan , lan seksi kaleh inggih puniko Bapak Abdurrohman lan Bapak Abdurrohim.
Cat.
Setelah selesai melaksanakan prosesi akad nikad disunahkan bagi orang yang hadir baik wali atau yang lain untuk mendoakan mempelai laki-laki dengan doa :
بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما فى خير
Dan alangkah baiknya bagi orang yang tidak menghadiri akad nikah juga mendoakan kepada mempelai laki-laki meskipun sudah terpaut waktu yang lama, selama nuansa pernikahan masih terasa.
Dan juga disunnahkan mengucapkan:
بارك الله لكل واحد منكما فى صاحبيه وجمع بينكما فى خير.

1 komentar:

  1. pengen ndang cepet. tapi gorong payu. hi.hi.hi.. maklum buruh tani, camer sakiki matre2. salam kenal

Posting Komentar

NIKAH

Eksistensi dunia beserta isinya memang sengaja diciptakan untuk manusia sebagai fasilitas untuk hidup, karenanya kebedaan manusia merupakan keniscayaan yang harus senantiasa dilestarikan agar semua yang diciptakan oleh Sang Kholiq tidak sia-sia adanya. Alloh berfirman
" وما خلقنا السموات والأرض وما بينهما لاعبين خلق لكم ما فى الأرض جميعا "
Untuk mewujudkan proyek pelestarian ini Alloh juga telah menciptakan semua sarana pelengkap yang diperlukan seperti menciptakan manusia sebagai mahkluk sosial yang tidak bisa berdiri sendiri dalam mengerjakan segala sesuatu dan melengkapinya dengan akal, hawa nafsu, syahwat, dan emosi. Oleh karena itulah manusia akan memiliki kecendrungan untuk tertarik dengan lawan jenisnya dan menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini merupakan sesuatu yang esensial dalam menunjang kelestariannya. Bisa kita bayangkan bagaimana jadinya nanti jika manusia tidak memiliki nafsu makan dan minum maupun gairah seksual, tentunya sudah lama manusia punah dan mengakibatkan pelestariannyapun terhenti. Meskipun demikian nafsu tidak lantas boleh dipuaskan sesuka hati, aplagi dengan prilaku bebas. Sebab dampak yang diakibatkan dari seks menyimpang itu akan lebih besar ynsur negatifnya. Karena hal inilah Alloh swt telah memberikan tuntuna syari’at nikah dalam agama Islam kepada manusia sebagai antisipasi terhadap dampak negatif dari penyaluran syahwat yang tidak diperkenankan (menyimpang) tanpa bermaksud untuk menghalangi hal yan menjadi kebutuhan mereka.

I. PERNIKAHAN DALAM ISLAM


1.1. PENGERTIAN DAN HUKUM NIKAH
Nikah menurut bahasa (etimologi) artinya mengumpulkan, berkumpul. Sedangkan menurut syara’ (terminologi) artinya suatu aqod (perjanjian) yang mengandung diperbolehkannya melakukan senggama dengan menggunakan kata إنكاح atau تزويجatau terjemahnya .
Nikah merupakan syari’at yang sudah lama ada sebelum syari’at Nabi Muhammad SAW., yaitu sejak Nabi Adam dan akan tetap sampai di surga nanti, karena di surga seseorang diperbolehkan untuk melakukan aqod nikah meski dengan mahromnya, asal bukan ushul (orang tua) dan bukan furu’ (unsur anak).
Menurut Para ahli medis Manfaat/faedah dari nikah adalah :
1. menjaga/tetapnya garis keturunan.
2. mengeluarkan air sperma yang bisa membahayakan badan jika tertahan terus
3. meraih rasa enak, dan senang dan yang nomor tiga ini akan tetap bisa dirasakan sampai di surga nanti.
4. Menjaga Farzi (kemaluan) dari perbuatan zina.
5. menjaga mata dari melihat hal yang diharamkan.
Nikah adalah fitroh insaniyyah, oleh karenanya, syari’at Islam menanamkan asas / dasar anti ruhbaniyyah (kerahiban, kependetaan) dan memeranginya. Al-Imam At-Thobaroni dan Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. bersabda (yang artinya): “Barang siapa yang kaya untuk melakukan pernikahan lalu tidak melakukannya, maka ia bukan golonganku”.

1.2. HUKUM DAN DASAR HUKUM NIKAH
A. Hukum nikah ada lima, yaitu:
a. Sunnah, bagi yang sangat berkeinginan serta punya kemampuan pembiayaannya.
b. Khilaful aula, bagi yang sangat berkeinginan, namun tidak punya kemampuan pembiayaannya.
c. Karohah / makruh, bagi yang tidak berkeinginan dan tidak mampu.
d. Wajib, bagi yang bernadzar untuk nikah sekiranya baginya sunnat nikah.
e. Harom, bagi yang tidak bisa manjalankan hak-hak perkawinan.
B. Dasar hukum nikah.
Dasar hukum nikah adalah Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Al-Ijma’, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فان خـفتم ألا تعـدلوا فواحدة (النساء :3)
2. وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم (النور :32)
3. من أحـب فـطرتي فليسـتسـن بسنـتي ومن سنـتي النكاح وفى رواية : فمن رغب عن سنـتي فمات قبل ان يتزوج صرفت الملا ئـكة وجهه عن خوضي يوم القيامة (إعانة ج3 ص253-254)

1.3. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN NIKAH
A. Melihat calon istri / suami.
Bagi masing-masing dari lelaki dan perempuan calon suami istri dihalalkan (diperbolehkan) bahkan disunnahkan untuk saling melihat satu sama lain apabila:
a. sudah mempunyai ‘azam untuk mengikat tali pernikahan
b. melihatnya sebelum khitbah (peminangan). Tapi menurut yang mu’tamad dan Wajah shohih tetap disunnahkan melihat calon mempelai sesudah khitbah sebagai mana keterangan dalm kitab Jamal Juz 4 halaman 119.
c. Mempunyai keyakinan / persangkaan bahwa si perempuan itu tidak dalam ikatan pernikahan dan tidak dalam masa ‘iddah yang berakibat haramnya meminang secara sindiran, seperti perempuan yang ter-tholaq roj’iy.
d. Tidak mempunyai persangkaan yang kuat atas tidak diterimanya pinangan ketika meminang.
Batas yang diperkenankan untuk dilihat adalah selain aurot masing-masing, sebagaimana ketentuan aurat di dalam syarat sholat. Maka dari itu, si lelaki itu hanya diperbolehkan melihat calon makhthubah (perempuan yang akan dipinang) yang merdeka sebatas wajah dan kedua telapak tangannya, meski menimbulkan syahwat dan khawatir timbulnya fitnah. Si perempuan merdeka boleh melihat lelaki yang akan meminangnya pada selain anggota tubuh antara pusar dan lutut. Bagi yang tidak mudah untuk melihat calonnya atau tidak menghendaki melihatnya sendiri, maka disunnahkan untuk menyuruh orang perempuan atau lelaki mamsuh (orang yang hilang alat kelamin dan buah pelirnya ) agar meneliti si calon makhthubah tersebut dan melaporkan keadaanya kepada dia. Apabila sekali belum cukup, maka diperbolehkan mengulangi meskipun lebih dari tiga kali. Dan jika tidak tertarik olehnya maka cukup diam saja, tidak perlu menyatakan dengan kata-kata, semisal: “Saya tidak menyukainya / mengharapkannya”.

B. KHITBAH (MEMINANG)
a. Pengertian Khitbah
Khitbah adalah permintaan (ajakan) mengikat pernikahan (perjodohan) lelaki si pelamar kepada seorang perempuan calon istrinya. Khitbah itu ada dua macam yaitu secara terang-terangan (tashrih) dan secara sindiran (ta’ridl).

b. PEREMPUAN YANG BOLEH DAN YANG TIDAK BOLEH DIPINANG
STATUS PEREMPUAN HUKUM MEMINANG
DENGAN TERANG-TERANGAN DENGAN SINDIRAN
1 Dalam masa ‘iddah orang lain Ba’in
Tholaq 3 x, faskh / wafat
Boleh
Roj’iyyah

2 Dalam ‘iddah si calon pelamar Roj’iyyah Boleh Boleh
Ba’in sughro,
Faskh / khulu’
3 Yang di-tholaq 3x oleh calon pelamar Tidak nikah lagi


Nikah lagi Dalam ‘iddah roj’iyyah
Dalam ‘iddah tholaq 3 x Boleh

4. Harom melamar perempuan yang masih dalam pinangan orang lain dengan ketentuan / syarat:
1. Si pelamar (kedua) mengetahui adanya pinangan orang lain
2. Si pelamar (kedua) mengetahui adanya jawaban penerimaan pinangan orang lain tersebut
3. Keberadaan jawaban menerima dari pihak yang dipinang dikatakan dengan ucapan shorih.
4. Si pelamar kedua mengetahui ke-shorih-an jawaban penerimaan tersebut
5. Si pelamar kedua mengetahui keharoman meminang atas pinangan orang lain.
6. Pinangan pelamar awal diperbolehkan syara’
kecuali jika si pelamar awal telah memberi idzin kepada pelamar kedua tidak karena rasa malu atau takut kepadanya, atau dia telah berpaling seperti berkepanjangannya masa pernikahan setelah diterima pinangannya. Sehingga ada indikasi / qorinah keadaan yang menunjukkan bahwa dia sudah berpaling dan tidak akan melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka tidak harom untuk meminangnya.
Dalam meminang, disunnahkan untuk membaca khutbah sebelumnya, begitu pula sebelum jawaban dari pihak si makhthubah. Khutbah adalah kalam yang diawali dengan pujian kepada Allah dan diakhiri dengan do’a dan mau’idzoh.(I’anah juz3, hal. 264). Berikut ini adalah contoh khutbahnya pelamar dalam prosesi khitbah :
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله أما بعد فقد جئتكم dan apabila wakil dari suami maka mengucapkan جاءكم موكلى atau جئتكم عنه خاطبا كريمتكم
Khutbahnya wali atau pwnggantinya.
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله أما بعد فلست بمرغوب عنك .
C. PELAKSANAAN NIKAH
Dalam pelaksanaannya, aqod tersebut dianggap sah apabila memenuhi ketentuan mengenai syarat syahnya pernikahan, yakni memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, yaitu:
a. RUKUN NIKAH
i. Calon mempelai laki-laki, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Terang prianya (bukan banci)
3. Tidak dipaksa
4. Tidak beristri empat orang
5. Bukan mahrom calon istri
6. Tidak mempunyai istri yang harom dimadu dengan calon istri
7. Mengetahui bahwa calon istri tidak harom dinikahi
8. Tidak sedang dalam ihrom haji atau umroh
9. Harus mu’ayyan
10. Mengetahui nama atau nasab istri atau langsung orangnya.
ii. Mempelai perempuan, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Terang wanitanya (bukan banci)
3. Tidak bersuami dan tidak dalam ‘iddah orang lain
4. Bukan mahrom bagi calon suami (sebab nasab, rodlo’, atau mushoharoh)
5. Terang orangnya (mu’ayyanah)
6. Bagi janda, harus menyatakan kesediaannya untuk dinikahkan
7. Tidak dalam keadaan ihrom haji atau umroh
8. Belum pernah di-li’an oleh calon suami
iii. Wali dari calon mempelai perempuan, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Tidak dipaksa
5. Terang lelakinya
6. ‘Adil (bukan fasiq)
7. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (محجور بالسفه).
iv. Hadirnya dua orang saksi (laki-laki), dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Laki-laki.
3. Baligh
4. Berakal sehat
5. ‘Adil
6. Mendengar (tidak tuli)
7. Melihat (tidak buta)
8. Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
9. Tidak pelupa (mughoffal)
10. Menjaga harga diri (muru’ah)
11. Mengerti bahasa ijab dan qobul / bahasa yang digunakan oleh dua orang yang melakukan aqod.
12. Tidak merangkap menjadi wali (عدم تعينهما او احدهما الولاية).
v. Shighot; (ijab dan qobul)
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai pernyataan menikahkan / menjodohkan mempelai wanita (perwaliannya) kepada mempelai laki-laki. Qobul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
Dan perlu untuk diketahui, bahwasannya sebelum proses ijab berlangsung, disunnahkan adanya khutbah nikah dari wali atau zauj atau bahkan orang lain. Adapun susunan dari khutbah tersebut sebagaimana tertulis di bawah ini :

إن الحمد لله نحمده ونستعينه , ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له. ومن يضلل فلا هادى له. وأشهد ان لاإله الا الله وحده لا شريك له. وأن محمدا عبده ورسوله . أرسله بالحق بشيرا ونذيرا بين يدى الساعة . من يطع الله ورسوله فقد رشد , ومن يعصهما فإنه لا يضر إلا نفسه , ولا يضر الله شيأ . صلى الله عليه وسلم وعلى أله وأصحابه .
ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتنَّ إلا وأنتم مسلمون . ياأيها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء . واتقوا الله الذى تساءلون به والأرحام . ان الله كان عليكم رقيبا . ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم . ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيما.
أما بعد : فإن الأمور كلها بيد الله يقضى فيها ما يشاء ويحكم ما يريد . لا مؤخر لما قدم ولا مقدم لما أخر . ولا يجتمع اثنان ولا يفترقان إلا بقضاء وقدر وكتاب قد سبق , وإن مما قضى الله تعالى وقدر أنه قد خطب ... بن ....- .....بنت ....على صداق ............ أقول قولى هذا . وأستغفر الله لى ولكم أجمعين. فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.

SIGHOT NIKAH
Setelah khutbah selesai dibacakan, maka proses ijab & qobul dimulai dengan kaifiyyah (tata cara) sebagai berikut:
Wali :
زوجتك/أزوجك على ما أمر الله تعالى به من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان.
يا عبد الله زوجتك/أنكحتك موليتى رقية بمهر عشرة الاف روبية حالا
Untuk selain wali tidak disunahkan mengucapkan lafadz أزوجك الخ
Akan tetapi langsung mengucapkan :
يا عبد الله زوجتك/أنكحتك مخطوبتك رقية بنت عبد اللطيف موكلى بمهر عشرة ألاف ربية حالا
zauj قبلت نكاحها على ذلك الصداق / على هذ الصداق / المهر
Kalau yang mengqobul adalah wakil dari zauj maka shigot ijab dan qubulnya :
الولى : زوجت/أنكحت بنتى موكلك .........
الوكيل : قبلت نكاحها له.
Kalau yang melakukan ijab dan qobul adalah wakil dari wali maupun zauj maka sighotnya adlah :
وكيل الولى : زوجت/أنكحت .......موكلك بنت .....موكلى.
وكيل الزوج : قبلت نكاحها له
Syarat ijab qobul adalah:
1. Diantara kedua-duanya tidak dipisah / disela-sela dengan diam yang lama.
2. Diantara kedua-duanya tidak dipisah / disela-sela dengan kata-kata lain (lafadz ajnabiy).
3. Ijab qobul diucapkan dengan menggunakan kata kata إنكاح atau تزويج.
4. Adanya Tawafuq (kecocokan) diantara keduanya dalam segi arti, tidak harus tawafuq dalam lafadznya
5. Tidak di-ta’liq (dikaitkan) dengan sesuatu
6. Tidak dibatasi dengan waktu

II. MASKAWIN
A. Pengertian dan hukum maskawin / mahar / shodaq
صداق adalah maal / manfaat yang wajib diberikan oleh lelaki kepada perempuan yang disebabkan:
i. Aqod nikah yang syah
ii. Wath’I syubhat
iii. Tafwiitul bud’i.
Dari pengertian tersebut, bisa dipahami bahwa maskawin hukumnya wajib dibayarkan. Adapun menyebutkannya dalam aqod nikah hukumnya sunnah. Mahar yang disebutkan dalam aqod nikah (ijab qobul) tersebut dinamakan mahar musamma (مهر مسمى). Jadi aqod nikah tanpa menyebutkan maskawin hukumnya sah tapi makruh, namun sang suami harus membayar mahar mitsil. Mahar mitsil juga harus dibayar oleh sang suami bila penyebutan hanya dari pihak wali / wakilnya (yang mengijabi), sedangkan sang suami / wakilnya hanya mengucapkan qobul nikah saja tanpa menyertakan qobul mahar. Dalam kasus ini, aqod nikahnya sah sedangkan aqod maharnya tidak sah. Mahar itu ada yang kontan (حال) dan ada yang ditempokan (مؤجل), atau kontan sebagian dan ditempokan sebagian.
Ukuran sahnya mahar adalah segala sesuatu yang sah dijadikan tsaman, maka sah dijadikan mahar.
Ukuran sunnahnya adalah tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
B. Mahar kontan dan yang ditempokan
Mahar itu boleh dibayar kontan, boleh juga ditempokan, boleh kontan sebagian dan ditempokan sebagian. Mahar kontan disebut حال , mahar yang ditempokan disebut مؤجل. Ada juga yang dikenal dengan nama مهر معـين, semisal ucapan suami: تزوجتها بهذا العـبد.
Mempelai wanita selama belum diserahi maskawin selain mu’ajjal, yakni mahar kontan / yang di-ta’yin, boleh menahan dirinya untuk tidak tamkin (menyerahkan diri) kepada sang suami, untuk alasan agar dia menerima (قبض) mahar tersebut, dan selama itu dia tetap berhak mendapatkan nafaqoh wajib dan kewajiban-kewajiban suami lainnya.
Adapun untuk mahar yang ditempokan, istri tidak boleh menahan diri karenanya, meskipun sudah jatuh tempo sebelum penyerahan dirinya kepada sang suami.

SIGHOT TAUKILIL WALI FITTAZWIIJ
Apabila ada seorang wali dalam menikahkan perempuan perwaliannya mewakilkan kepada orang lain, maka harus mengadakan aqad wakalah dahulu. Berikut ini kami contohkan gambaran dari aqod wakalah dalam bahasa jawa, mengingat yang sering kita temui adalah aqod wakalah dengan memakai bahasa jawa :

Wali : Pak fulan ……! Kulo makilaken dateng panjenengan, supados nikahaken anak kulo estri Ruqoyyah, angsal lare jaler nami Abdulloh, kanthi shodaq (maskawin) sedoso ewu rupiah kontan. Lan seksi kalih : (1) Bapak Abdurrohman . (2) Bapak Abdurrohim.
Wakil : inggih kulo terami anggen panjenengan makilaken dateng kulo supados ngaqod nikahaken Ruqoyyah angsal Abdulloh kanthi shodaq (maskawin) sedoso ewu rupiyah kontan , lan seksi kaleh inggih puniko Bapak Abdurrohman lan Bapak Abdurrohim.
Cat.
Setelah selesai melaksanakan prosesi akad nikad disunahkan bagi orang yang hadir baik wali atau yang lain untuk mendoakan mempelai laki-laki dengan doa :
بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما فى خير
Dan alangkah baiknya bagi orang yang tidak menghadiri akad nikah juga mendoakan kepada mempelai laki-laki meskipun sudah terpaut waktu yang lama, selama nuansa pernikahan masih terasa.
Dan juga disunnahkan mengucapkan:
بارك الله لكل واحد منكما فى صاحبيه وجمع بينكما فى خير.

1 komentar:

  1. pengen ndang cepet. tapi gorong payu. hi.hi.hi.. maklum buruh tani, camer sakiki matre2. salam kenal

    BalasHapus