Tajdidun nikah

Saya pernah diundang tetangga menghadiri tajdidun nikah (Jawa; mbangun nikah). Bagaimana sebenarnya hal tersebut?

Jawaban:

Khilaf (terdapat perbedaan pendapat Ulama'). Menurut Qaul shahih (pendapat yang benar) hukumnya jawaz (boleh) dan tidak merusak pada 'Akad nikah yang telah terjadi. Karena memperbarui 'Aqad itu hanya sekedar keindahan (al-Tajammul) atau berhati-hati (al-Ihtiyath). Menurut qaul lain (pendapat lain) 'aqad baru tersebut bisa mereusak 'aqad yang telah terjadi.

Keterangan dari kitab Hasyaih al-Jamal ala al-Minhaj juz IV hal. 245

حاشية الجمل على المنهج الجزء الرابع صحيفة 245
وعبارته: لأن الثاني لايقال له عقد حقيقة بل هو صورة عقد خلافا لظاهر ما في الأنوار ومما يستدل به على مسئلتنا هذه ما في فتح الباري في قول البخاري إلي أن قال قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم انه لايكون فسخا كما قاله الجمهور إهـ
الأنوار لأعمال الأبرار ج-7 ص: 88
لو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر أخر لأنه إقرار في الفرقة وينتقص به الطلاق ويحتاج إلي التحليل في المرة الثالثة.

Seandainya seseorang memperbaharui nikah dengan istrinya maka wajib baginya membayar mahar lagi karena hal tersebut merupakan penetapan didalam perceraian (al-Firqati)

Pertanyaan

Saya pernah mendengar seseorang ustadz, menyatakan bahwa anak kandung bisa menjadi wali bagi ibunya, Adakah dalil yang memperbolehkan seorang anak menjadi wali ibunya sendiri?

Jawaban

Ada, pendapat Imam Muzani dari golongan Syafiiyah, namun pendapat Imam Muzani selalu dianggap pendapat lemah dalam kelompok madzhab Syafiiyah, atau dari pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal

DASAR HUKUM

Nihayatul Muhtaj Juz 6 Halaman 232

(وَلاَيُزَوِّجُ ابنُ بِبُنُوَّةٍ) خِلاَفًا للمُزَنِى كَالأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ لِعَدَمِ المُشَارَكَةِ بَينَهُمَا فِى النَّسَبِ فَلاَ يَعْتَنِى بِدَفْعِ العَار عَنْهُ وَلِهَذَا لاَ يُزَوِّجُ الأَخ للأُم

(tidak bisa anak dengan sifatnya menjadi anak menikahkan) berbeda dengan pendapat Imam Muzani, sebagaimana Imam yang Tiga (Malik, Abu Hanifah, Ahmad) karena tidak adanya persekutuan nasab diantara keduanya (ibu dan anak) maka tidaklah bisa anak dengan sesungguhnya menyerahkan tubuh ibunya karena itu pula saudara tidak dapat menikahkan seorang ibu

kuis sms

Bagaimana hukum mengenai kuis /undian melalui SMS atau yang lebih dikenal dengan premium call ?

Jawab :
Komisi fatwa MUI merekomendasikan bahwa kuis melalui SMS atau lebih dikenal dengan premium call itu sama dengan judi. Keputusan ini diambil dengan perdebatan panjang dalam ijma' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-II di pondok modern Darussalam Gontor Ponorogo yang berakhir Sabtu 27 Mei 2006. Pada kesempatan itu juga dipertegas bahwa kuis SMS atau premium call hukumnya haram. Sebab selain ada unsur judi, kuis itu mengakibatkan pemborosan, ketidak jelasan kerugian, membuat orang berangan-angan hingga frustasi.
Keterangan dari kitab :
a. Rowa'i al-Bayan Juz 1 hal. 279-281
b. Al-Maisir wa al-Qimar hal. 168
إتـفق العلماء على تـحريم ضروب القمار، وأنـها من الميسر المـحرّم لقوله تعالى : " قل فيهما إثم كبـير "، فكـل لعب يكون فيه ربـح لفريق وخسارة لآخر هو من الميسر المـحرّم سواء كان اللعب بالنرد أو الشطرنـج أو غيرهما. ويدخل فيه فـي زماننا مثـل ( اليانصيب ) سواء منه مـا كـان بقصد الخـير ( اليانصيب الخيري ) أو بقصد الرّبـح المـجرّد فكل ربـح خبيث وأنّ الله تعالى طيـّب لا يقبل إلا طيـّبا. - إلى أن قال - وأمـّا الشطرنـج : فقد أباحه الإمام الشافعي بشروط - إلى أن قال - وهو خارج عن الميسر، لأنّ الميسر ما يوجب دفع المال أو أخذ مال وهذا ليس كذلك فلا يكون قمارا ولا ميسرا - إلى أن قال - وأمـّا مضار الميسر - إلى أن قال - ويفسد المـجتمع بتعويد النـّاس على البطالة والكسل بانتظار الرّبـح بدون كـدّ ولا تعب. ( روائع البيان : 1/279 - 281 )
Ulama sudah menyepakati tentang segala macam judi berdasarkan firman Alloh : " katakanlah hai Muhammad bahwa perjudian dan taruhan merupakan dosa besar ", maka segala permainan yang mengandung unsur untung atau rugi bagi salah satu pihak adalah Judi yang diharamkan, baik itu permainan seperti dadu atau Catur ataupun selain keduanya. Juga termasuk kategori judi yaitu "Yanasib", walaupun bertujuan baik atau hanya ingin mendapatkan untung, maka keuntungan tersebut termasuk sesuatu yang buruk / kotor dan " sesungguhnya Alloh itu dzat yang bagus serta tidak menerima sesuatu, kecuali yang bagus pula "…Adapun permainan Catur / Skak, maka Imam Syafi'i memperbolehkan dengan beberapa syarat ( tidak ada embel-embel taruhan baik dengan barang atau yang lainnya ) …maka permainan tersebut tidak termasuk taruhan, karena yang termasuk judi/taruhan adalah suatu perkara yang menetapkan pemberian dan pengambilan harta …sedangkan bahaya judi/taruhan bagi manusia adalah membiasakan diri untuk bermalas-malasan hanya untuk menanti keuntungan tanpa adanya usaha dan jerih payah.
هذه الصورة فيها صورة اليانصيب للأسباب التالية :
كل الزبائن يدفعون ثـمنا واحدا للسلعة لكن بعضهم يظفر بالهدي وبعضهم لا يظفر بشيء، لا يمكن أن يقال أنّ هذا مجرّد هديـّة يهديها التاجر لمن شاء فهو حرّ ذلك لأنّ تسميّتها بالهديـّة فيها الكثير من المـجاز، إن لم يكن فيها تعميّة وتضليل فهي وسيلة من وسائل ترويــج السلعة عن طريق المحرّم. ( الميسر والقمار : 168 )
Salah satu contoh praktek " Yanasib " yaitu :
Penjual mengorbankan uang untuk mendapatkan barang tetapi dalam kenyataannya ada yang mendapat hadiah dan ada yang tidak, barang-barang yang disebut hadiah pada hakikatnya itu bukan hadiah, karena penamaan tersebut hanya kebiasaan masyarakat saja. Walaupun dalam praktek tersebut tidak ada unsur penipuan tetapi hal itu adalah cara melariskan barang dengan jalan yang diharamkan

Mengapa semua mayat itu dianggap keturunan Nabi Ibrahim dalam talqin dimana dinyatakan Nabi Ibrahim itu ayahku,bukan Nabi Adam atau Nabi Nuh,padahal tidak semua mayat itu keturunan Nabi Ibrahim?

Jawab:
Hal tersebut karena mengikuti firman Allah SWT.-
yang artinya "harap kamu mengikuti agama ayahmu Ibrahim".
Keterangan dari Imam Zadah dalam tafsir Baidlowi dalam mentafsiri firman Allah :
وما جعل عليكم فى الدين من حرج ملة أبيكم إبراهيم ..الأية.

Dan Allah tidak menjadikan atasmu didalam agama suatu kesukaran,(yakni)agama ayahmu Ibrahim.

mengaku perjaka

Tidak bisa kita pungkiri bahwa sekarang sering terjadi seorang laki-laki yang mempunyai istri melamar seorang wanita dan dia menyatakan bahwa ia tidak (belum) mempunyai istri dengan tujuan supaya lamarannya diterima.apakah pengakuannya tersebut berarti mencerai istrinya?

Jawab:
Ucapan dan pengakuan tersebut dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak terang(kinayah talaq),sedang tentang hukum talaqnya jatuh atau tidak tergantung pada niantnya sendiri.
Keterangan dari kitab Muhadzdzab juz 2
و إن قال له رجل : ألك زوجة ؟ فقال لا , فإن لـم ينو به الطلا ق لم تـطلق لأنه ليس
بصريح وإن نوى به الطلاق وقع لأنه يحتمل الطلاق.

Bila ada laki-laki berkata kepada calon suami(pelam-
ar)"Apakah kamu mempunyai istri"?kemudian dia (pelamar) menjawab"tidak",maka bila dengan jawaban itu dia tidak niat talaq,maka tidak tertalaqlah istrinya,namun bila dia niat talaq maka istrinya menjadi tertalaq.karena perkataan semacam itu memungkinkah mengarah kepada talaq(talaq kinayah).

Bagaimana hukum pembelian barang secara remburs,
Yakni pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui post dengan harga tertentu dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut,seperti yang banyak terjadi dalam iklan
iklan dikoran?

Jawab:
Menurut pendapat yang lebih terang dalilnya(adz-
Har,bahwa pembelian secara remburs itu tidak sah.sedang pendapat kedua menyatakan sah,dengan ketetapan hak pilih (hak khiyar) bagi pembeli atas barang tersebut sekalipun telah sesuai dengan pesanannya.
Keterangan dlm kitab:Mughnil muhtaj Alal ManhajJuz 2
والأظهر أنه لا يصح بيع الغائب والثانى يصح اذا وصف بذكر جنسه ونوعه اعتمادا على الوصف فيقول بعتك عبدى التركى او فرسى العربى او نحو ذلك الى ان قال (ويثبت الخيار) للمشترى (عند الرؤية) وان وجده كما وجد.اهـ
Menurut Qoul adzhar bahwa tidak sah jual beli barang yang ghoib(tidak hadir dalam majlis aqad).menurut qoul kedua sah ketika penjual menyebutkan jenis dan macamnya seperti dia mengatakan:"Aku menjual kepadamu hamba sahaya jenis turki,atau kuda arab atau sesamanya…",dan bagi pembeli mempunyai hak khiyar (memilih untuk membatalkan atau meneruskan aqad) ketika dia telah melihat barangnya walaupun barang tersebut sesuai dengan pesanannya

Pada musim pemilu seperti sekarang ini baik pemilihan bupati, kades dll. sangat membudidaya sekali membagikan harta benda baik berupa uang , kaos dll. sementara ada hadits :
لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم ( الإقناع : 2 / 303 )
Bagaimana hukum memberi dan menerima dalam masalah diatas, apakah termasuk dalam kategori Risywah ( suap ) yang diharamkan ?

Jawab :
Hukumnya termasuk Risywah yang diharamkan, apabila orang yang memberi itu tidak berhak mendudukinya, sedangkan penerima diharamkan secara mutlak.
Keterangan dari kitab :
a. Nihayah al-Zain hal. 370
b. Roudloh al-Tholibin Juz 11 hal. 144
وقبول الـرّشوة حرام وهي ما يبذل للقاضي ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق، وإعطاؤها كذلك لأنـه إعانة على معصية أمّا لو رشى ليحكم بالحق جاز الدّفع وإن كان يحرم على القاضي الأخذ على الحكم مطلقا أي سواء أعطي من بيت المـال أو لا، ويـجوز للقاضي أخذ الأجرة على الحكم لأنــه شغلـه عن القيام بـحقه. ( نـهاية الـزّيـن : 370 )

Menerima suap hukumnya haram. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim agar ia memberikan putusan hukum yang menyalahi kebenaran atau agar ia mencegah terjadinya putusan hukum yang benar. Dan demikian pula hukumnya memberikan suap (yakni haram), karena hal tersebut sama halnya dengan membantu perbuatan maksiat. Adapun jika seseorang memberikan suap dengan tujuan agar hakim memberikan putusan hukum dengan benar, maka hukum memberikannya boleh, sekalipun bagi hakim tetap diharamkan secara mutlak mengambil sesuatu atas putusan hukumnya, yakni baikpun yang diberikan kepadanya diambilkan dari baitul mal (uang negara) atau bukan. Dan hakim boleh mengambil / menerima gaji (honor) atas suatu siding, karena hal itu merupakan imbalan atas pekerjaannya.

( فرع ) قد ذكـرنا أنّ الرشوة حرام مطلقا والهديـّة جائزة في بعض الأحوال فيطلب الفرق بين حقيقتيهما مع أنّ الباذل راض فيهما والفرق من وجهين، أحدهما ذكره إبن كـجّ أنّ الرشوة هي التي يشرط على قابلـها الحكم بغير الحق أو الإمتناع عن الحكم بـحق، والهديـّة هي العطيـّة المطلقة. والثاني قال الغزالي في الإحياء المال إمـّا يبذل لغرض آجل فهو قـربة وصدقة وإمـّا لعاجل فهو إمّا مال فهو هبّة بشرط ثواب أو لتوقع ثواب وإمـّا عمل فإن كان عملا مـحرّما أو واجبا متعيّنا فهو رشوة، وإن كان مباحا فإجارة أو جعالة وإمّا للتقرّب والتودّد إلى المبذول له فإن كان بمجرّد نفسه فهديـّة وإن كان ليتوسّل بـجاهه إلى أغراض ومقاصد فإن كان جاهه بالعلم أو النـّسب فهـو هديـّة فإن كان بالقضاء والعمل فهـو رشوة. ( روضة الـطالبـين : 11 / 144 )
Telah kami jelaskan bahwa tindakan suap menyuap hukumnya adalah haram secara mutlak, sedangkan hadiah pada beberapa kondisi diperbolehkan, karenanya dituntut untuk membedakan antara substansi hadiah dan suap, masalahnya dalam dua hal ini kedua pemberi sama-sama rela. Adapun perbedaannya bisa dilihat dari dua sisi ; Pertama : Disebutkan oleh Ibnu Kajjin, bahwa yang disebut suap adalah apabila si penerimanya disyaratkan melakukan tindakan hukum yang tidak benar, sedangkan hadiah adalah pemberian yang bersifat mutlak. Kedua : Menurut al-Ghozali dalam kitab al-Ihya' : Harta yang diberikan, adakalanya untuk maksud Ukhrowi, yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk taqorrub dan sedekah. Dan adakalanya untuk tujuan duniawi, yaitu berupa pemberian yang disyaratkan adanya imbalan atau memprediksi adanya imbalan, baik berupa aksi ataupun perbuatan ; jika aksi atau perbuatan tersebut merupakan perbuatan haram atau perbuatan yang sifatnya wajib 'ainy (individual), maka itu adalah ijaroh atau ju'alah. Dan adakalanya suatu pemberian dimaksudkan untuk tujuan pendekatan atau mencari simpati dari yang diberi, dalam hal ini jika yang dimaksud sekedar pribadi orangnya, maka itu adalah hadiah, namun jika yang dimaksud agar menjadi sarana dengan melalui kedududkan si penerima untuk suatu tujuan dan maksud tertentu, maka jika kedudukannya adalah keilmuan atau keturunan, maka itu adalah hadiah, akan tetapi jika kedudukannya berkaitan dengan hukum atau pekerjaan, maka itu adalah suap.

Di zaman sekarang banyak terjadi pernikahan yang tanpa memperhatikan tentang sifat adil dan fasiknya wali nikah tersebut.Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan sholat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh maka siapakah yang berhak menjadi wali pada perkawinan itu?Hakim ataukah yang lainnya? (disadur dari:Ahkamul Fuqoha' hal 7)

Jawab:
Seorang fasiq karena tidak mengerjakan sholat fardlu atau karena lainnya,menurut madzhab tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya.ta
pi menurut pendapat kedua (Alqouluststani) sah menjadi wali nikah.
Keterangan dari kitab:Al Qulyubi Alal Mahalli Juz 3
(ولا ولاية لفاسق على المذهب )قال المحلى والقول الثانى أنه يلى لأن الفسقة لم يمنعوا من التزو يــج فى عصر الأولين.اهـ
(Menurut madzhab orang fasiq tidak boleh menjadi wali nikah)Syaikh Al Mahalli berkata:menurut Qoul kedua bahwa orang fasiq boleh menjadi wali ,karena orang2 fasiq dari zaman awal-awal (dahulu) tidak pernah dicegah untuk menjadi wali nikah.

Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun Musholla, Madrasah dan sebagainya ?
Jawab :
Menjual kulit-kulit hewan kurban tidak boleh kecuali oleh Mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit tersebut) yang Fakir / Miskin. Sedangkan bagi Mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang Mu’tamad, tidak boleh.
Keterangan dari kitab:
1. Al-Mauhibah, Juz 4, Hal. 697 dan
2.Bughyah Al-Mustarsyidin Hal. 258 :

1 - (ولا يجوزبيع شيء) أي أضحيّة التطوّع ولو جلودها لخبر:من باع جلدأضحيّة فلا أضحيّة له (رواه الحاكم وصحّحه). (الموهبة 4 / 697)
Tidak boleh menjual bagian apapun dari binatang kurban sunah, walaupun hanya kulitnya, sesuai dengan hadits : Barang siapa yang menjual kulit binatang kurban, maka ia tidak memperoleh kurban apapun. (HR. Hakim)

2 - وللفقير التصرّف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه بخلاف الغنيّ الخ. (بغية المسترشدين : 258)
Bagi orang Fakir yang mengambil bagian binatang Kurban, maka ia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang Muslim, karena ia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari kalangan orang kaya ...

Bagaimanakah hukum menetapkan awal bulan Qomariyah khususnya Romadlon, Syawal, dan Dzulhi
jah berdasarkan ru'yatul hilal Internasional untuk pedoman beibadah di Indonesia? (Ahkamul Fuqoha' 560)

Jawab:
Umat islam Indonesia maupun pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti ru'yatul hilal Internasional karena tidak berada dalam kesatuan hukum (Albaladul wahid).
Keterangan dari kitab:
Fathul Baarii syarah Al bukhori juz 4 hal 123.
ثانيها مقابله اذا رؤي ببلدة لزم أهل البلد كلها وهو المشهور عند المالكية, لكن حكى ابن عبد البرّ الإجماع على خلافه وقال أجمعوا على أنه لاتراعي الرؤية فيما بعد من البلاد.
Yang kedua adalah muqobalah.Jika hilal terlihat disuatu daerah/negeri,maka seluruh penduduknya( harus)mulai berpuasa atau berhari raya),pendapat ini masyhur dikalangan ulama Maliki.Namun Imam Ibnu Abdil Barr meriwayatkan kesepakatan ulama yang berbeda dari pendapat tersebut.mereka bersepakat,bahwa terlihatnya hilal itu tidak dapat di jadikan pedoman pada daerah/negeri yang berjauhan dari tempat terlihatnya hilal tersebut.
وعبارته : وقال ابن الماجشون : لايلزمـهم بالشهــادة إلا لأهل البلد الذى ثبتت فيه
الشهادة إلا أن يثبت عند الإمام الأعظم فيلزم الناس كلهم ,لأن البلاد فى حقه كالبلد الواحد إذ حكمه نافذ فى حكم الجميع .

Redaksinya:Ibnul Majisunberpendapat,tidak ada keharusan untuk melakukan persaksian kecuali bagi penduduk daerah/negeri yang bersangkutan,kecuali jika imam/penguasa sudah mantap (dengan kesaksian terlihatnya hilal),maka merupakan kewajiban seluruh penduduknya (untuk mengikutinya),karena seluruh negeri berada dalam hak (kekuasaan)nya seperti satu negeri,dank arena ketetapan hukumnya berlaku bagi kesemuanya.

NIKAH

Eksistensi dunia beserta isinya memang sengaja diciptakan untuk manusia sebagai fasilitas untuk hidup, karenanya kebedaan manusia merupakan keniscayaan yang harus senantiasa dilestarikan agar semua yang diciptakan oleh Sang Kholiq tidak sia-sia adanya. Alloh berfirman
" وما خلقنا السموات والأرض وما بينهما لاعبين خلق لكم ما فى الأرض جميعا "
Untuk mewujudkan proyek pelestarian ini Alloh juga telah menciptakan semua sarana pelengkap yang diperlukan seperti menciptakan manusia sebagai mahkluk sosial yang tidak bisa berdiri sendiri dalam mengerjakan segala sesuatu dan melengkapinya dengan akal, hawa nafsu, syahwat, dan emosi. Oleh karena itulah manusia akan memiliki kecendrungan untuk tertarik dengan lawan jenisnya dan menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini merupakan sesuatu yang esensial dalam menunjang kelestariannya. Bisa kita bayangkan bagaimana jadinya nanti jika manusia tidak memiliki nafsu makan dan minum maupun gairah seksual, tentunya sudah lama manusia punah dan mengakibatkan pelestariannyapun terhenti. Meskipun demikian nafsu tidak lantas boleh dipuaskan sesuka hati, aplagi dengan prilaku bebas. Sebab dampak yang diakibatkan dari seks menyimpang itu akan lebih besar ynsur negatifnya. Karena hal inilah Alloh swt telah memberikan tuntuna syari’at nikah dalam agama Islam kepada manusia sebagai antisipasi terhadap dampak negatif dari penyaluran syahwat yang tidak diperkenankan (menyimpang) tanpa bermaksud untuk menghalangi hal yan menjadi kebutuhan mereka.

I. PERNIKAHAN DALAM ISLAM


1.1. PENGERTIAN DAN HUKUM NIKAH
Nikah menurut bahasa (etimologi) artinya mengumpulkan, berkumpul. Sedangkan menurut syara’ (terminologi) artinya suatu aqod (perjanjian) yang mengandung diperbolehkannya melakukan senggama dengan menggunakan kata إنكاح atau تزويجatau terjemahnya .
Nikah merupakan syari’at yang sudah lama ada sebelum syari’at Nabi Muhammad SAW., yaitu sejak Nabi Adam dan akan tetap sampai di surga nanti, karena di surga seseorang diperbolehkan untuk melakukan aqod nikah meski dengan mahromnya, asal bukan ushul (orang tua) dan bukan furu’ (unsur anak).
Menurut Para ahli medis Manfaat/faedah dari nikah adalah :
1. menjaga/tetapnya garis keturunan.
2. mengeluarkan air sperma yang bisa membahayakan badan jika tertahan terus
3. meraih rasa enak, dan senang dan yang nomor tiga ini akan tetap bisa dirasakan sampai di surga nanti.
4. Menjaga Farzi (kemaluan) dari perbuatan zina.
5. menjaga mata dari melihat hal yang diharamkan.
Nikah adalah fitroh insaniyyah, oleh karenanya, syari’at Islam menanamkan asas / dasar anti ruhbaniyyah (kerahiban, kependetaan) dan memeranginya. Al-Imam At-Thobaroni dan Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. bersabda (yang artinya): “Barang siapa yang kaya untuk melakukan pernikahan lalu tidak melakukannya, maka ia bukan golonganku”.

1.2. HUKUM DAN DASAR HUKUM NIKAH
A. Hukum nikah ada lima, yaitu:
a. Sunnah, bagi yang sangat berkeinginan serta punya kemampuan pembiayaannya.
b. Khilaful aula, bagi yang sangat berkeinginan, namun tidak punya kemampuan pembiayaannya.
c. Karohah / makruh, bagi yang tidak berkeinginan dan tidak mampu.
d. Wajib, bagi yang bernadzar untuk nikah sekiranya baginya sunnat nikah.
e. Harom, bagi yang tidak bisa manjalankan hak-hak perkawinan.
B. Dasar hukum nikah.
Dasar hukum nikah adalah Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Al-Ijma’, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فان خـفتم ألا تعـدلوا فواحدة (النساء :3)
2. وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم (النور :32)
3. من أحـب فـطرتي فليسـتسـن بسنـتي ومن سنـتي النكاح وفى رواية : فمن رغب عن سنـتي فمات قبل ان يتزوج صرفت الملا ئـكة وجهه عن خوضي يوم القيامة (إعانة ج3 ص253-254)

1.3. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN NIKAH
A. Melihat calon istri / suami.
Bagi masing-masing dari lelaki dan perempuan calon suami istri dihalalkan (diperbolehkan) bahkan disunnahkan untuk saling melihat satu sama lain apabila:
a. sudah mempunyai ‘azam untuk mengikat tali pernikahan
b. melihatnya sebelum khitbah (peminangan). Tapi menurut yang mu’tamad dan Wajah shohih tetap disunnahkan melihat calon mempelai sesudah khitbah sebagai mana keterangan dalm kitab Jamal Juz 4 halaman 119.
c. Mempunyai keyakinan / persangkaan bahwa si perempuan itu tidak dalam ikatan pernikahan dan tidak dalam masa ‘iddah yang berakibat haramnya meminang secara sindiran, seperti perempuan yang ter-tholaq roj’iy.
d. Tidak mempunyai persangkaan yang kuat atas tidak diterimanya pinangan ketika meminang.
Batas yang diperkenankan untuk dilihat adalah selain aurot masing-masing, sebagaimana ketentuan aurat di dalam syarat sholat. Maka dari itu, si lelaki itu hanya diperbolehkan melihat calon makhthubah (perempuan yang akan dipinang) yang merdeka sebatas wajah dan kedua telapak tangannya, meski menimbulkan syahwat dan khawatir timbulnya fitnah. Si perempuan merdeka boleh melihat lelaki yang akan meminangnya pada selain anggota tubuh antara pusar dan lutut. Bagi yang tidak mudah untuk melihat calonnya atau tidak menghendaki melihatnya sendiri, maka disunnahkan untuk menyuruh orang perempuan atau lelaki mamsuh (orang yang hilang alat kelamin dan buah pelirnya ) agar meneliti si calon makhthubah tersebut dan melaporkan keadaanya kepada dia. Apabila sekali belum cukup, maka diperbolehkan mengulangi meskipun lebih dari tiga kali. Dan jika tidak tertarik olehnya maka cukup diam saja, tidak perlu menyatakan dengan kata-kata, semisal: “Saya tidak menyukainya / mengharapkannya”.

B. KHITBAH (MEMINANG)
a. Pengertian Khitbah
Khitbah adalah permintaan (ajakan) mengikat pernikahan (perjodohan) lelaki si pelamar kepada seorang perempuan calon istrinya. Khitbah itu ada dua macam yaitu secara terang-terangan (tashrih) dan secara sindiran (ta’ridl).

b. PEREMPUAN YANG BOLEH DAN YANG TIDAK BOLEH DIPINANG
STATUS PEREMPUAN HUKUM MEMINANG
DENGAN TERANG-TERANGAN DENGAN SINDIRAN
1 Dalam masa ‘iddah orang lain Ba’in
Tholaq 3 x, faskh / wafat
Boleh
Roj’iyyah

2 Dalam ‘iddah si calon pelamar Roj’iyyah Boleh Boleh
Ba’in sughro,
Faskh / khulu’
3 Yang di-tholaq 3x oleh calon pelamar Tidak nikah lagi


Nikah lagi Dalam ‘iddah roj’iyyah
Dalam ‘iddah tholaq 3 x Boleh

4. Harom melamar perempuan yang masih dalam pinangan orang lain dengan ketentuan / syarat:
1. Si pelamar (kedua) mengetahui adanya pinangan orang lain
2. Si pelamar (kedua) mengetahui adanya jawaban penerimaan pinangan orang lain tersebut
3. Keberadaan jawaban menerima dari pihak yang dipinang dikatakan dengan ucapan shorih.
4. Si pelamar kedua mengetahui ke-shorih-an jawaban penerimaan tersebut
5. Si pelamar kedua mengetahui keharoman meminang atas pinangan orang lain.
6. Pinangan pelamar awal diperbolehkan syara’
kecuali jika si pelamar awal telah memberi idzin kepada pelamar kedua tidak karena rasa malu atau takut kepadanya, atau dia telah berpaling seperti berkepanjangannya masa pernikahan setelah diterima pinangannya. Sehingga ada indikasi / qorinah keadaan yang menunjukkan bahwa dia sudah berpaling dan tidak akan melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka tidak harom untuk meminangnya.
Dalam meminang, disunnahkan untuk membaca khutbah sebelumnya, begitu pula sebelum jawaban dari pihak si makhthubah. Khutbah adalah kalam yang diawali dengan pujian kepada Allah dan diakhiri dengan do’a dan mau’idzoh.(I’anah juz3, hal. 264). Berikut ini adalah contoh khutbahnya pelamar dalam prosesi khitbah :
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله أما بعد فقد جئتكم dan apabila wakil dari suami maka mengucapkan جاءكم موكلى atau جئتكم عنه خاطبا كريمتكم
Khutbahnya wali atau pwnggantinya.
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله أما بعد فلست بمرغوب عنك .
C. PELAKSANAAN NIKAH
Dalam pelaksanaannya, aqod tersebut dianggap sah apabila memenuhi ketentuan mengenai syarat syahnya pernikahan, yakni memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, yaitu:
a. RUKUN NIKAH
i. Calon mempelai laki-laki, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Terang prianya (bukan banci)
3. Tidak dipaksa
4. Tidak beristri empat orang
5. Bukan mahrom calon istri
6. Tidak mempunyai istri yang harom dimadu dengan calon istri
7. Mengetahui bahwa calon istri tidak harom dinikahi
8. Tidak sedang dalam ihrom haji atau umroh
9. Harus mu’ayyan
10. Mengetahui nama atau nasab istri atau langsung orangnya.
ii. Mempelai perempuan, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Terang wanitanya (bukan banci)
3. Tidak bersuami dan tidak dalam ‘iddah orang lain
4. Bukan mahrom bagi calon suami (sebab nasab, rodlo’, atau mushoharoh)
5. Terang orangnya (mu’ayyanah)
6. Bagi janda, harus menyatakan kesediaannya untuk dinikahkan
7. Tidak dalam keadaan ihrom haji atau umroh
8. Belum pernah di-li’an oleh calon suami
iii. Wali dari calon mempelai perempuan, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Tidak dipaksa
5. Terang lelakinya
6. ‘Adil (bukan fasiq)
7. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (محجور بالسفه).
iv. Hadirnya dua orang saksi (laki-laki), dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Laki-laki.
3. Baligh
4. Berakal sehat
5. ‘Adil
6. Mendengar (tidak tuli)
7. Melihat (tidak buta)
8. Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
9. Tidak pelupa (mughoffal)
10. Menjaga harga diri (muru’ah)
11. Mengerti bahasa ijab dan qobul / bahasa yang digunakan oleh dua orang yang melakukan aqod.
12. Tidak merangkap menjadi wali (عدم تعينهما او احدهما الولاية).
v. Shighot; (ijab dan qobul)
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai pernyataan menikahkan / menjodohkan mempelai wanita (perwaliannya) kepada mempelai laki-laki. Qobul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
Dan perlu untuk diketahui, bahwasannya sebelum proses ijab berlangsung, disunnahkan adanya khutbah nikah dari wali atau zauj atau bahkan orang lain. Adapun susunan dari khutbah tersebut sebagaimana tertulis di bawah ini :

إن الحمد لله نحمده ونستعينه , ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له. ومن يضلل فلا هادى له. وأشهد ان لاإله الا الله وحده لا شريك له. وأن محمدا عبده ورسوله . أرسله بالحق بشيرا ونذيرا بين يدى الساعة . من يطع الله ورسوله فقد رشد , ومن يعصهما فإنه لا يضر إلا نفسه , ولا يضر الله شيأ . صلى الله عليه وسلم وعلى أله وأصحابه .
ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتنَّ إلا وأنتم مسلمون . ياأيها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء . واتقوا الله الذى تساءلون به والأرحام . ان الله كان عليكم رقيبا . ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم . ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيما.
أما بعد : فإن الأمور كلها بيد الله يقضى فيها ما يشاء ويحكم ما يريد . لا مؤخر لما قدم ولا مقدم لما أخر . ولا يجتمع اثنان ولا يفترقان إلا بقضاء وقدر وكتاب قد سبق , وإن مما قضى الله تعالى وقدر أنه قد خطب ... بن ....- .....بنت ....على صداق ............ أقول قولى هذا . وأستغفر الله لى ولكم أجمعين. فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.

SIGHOT NIKAH
Setelah khutbah selesai dibacakan, maka proses ijab & qobul dimulai dengan kaifiyyah (tata cara) sebagai berikut:
Wali :
زوجتك/أزوجك على ما أمر الله تعالى به من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان.
يا عبد الله زوجتك/أنكحتك موليتى رقية بمهر عشرة الاف روبية حالا
Untuk selain wali tidak disunahkan mengucapkan lafadz أزوجك الخ
Akan tetapi langsung mengucapkan :
يا عبد الله زوجتك/أنكحتك مخطوبتك رقية بنت عبد اللطيف موكلى بمهر عشرة ألاف ربية حالا
zauj قبلت نكاحها على ذلك الصداق / على هذ الصداق / المهر
Kalau yang mengqobul adalah wakil dari zauj maka shigot ijab dan qubulnya :
الولى : زوجت/أنكحت بنتى موكلك .........
الوكيل : قبلت نكاحها له.
Kalau yang melakukan ijab dan qobul adalah wakil dari wali maupun zauj maka sighotnya adlah :
وكيل الولى : زوجت/أنكحت .......موكلك بنت .....موكلى.
وكيل الزوج : قبلت نكاحها له
Syarat ijab qobul adalah:
1. Diantara kedua-duanya tidak dipisah / disela-sela dengan diam yang lama.
2. Diantara kedua-duanya tidak dipisah / disela-sela dengan kata-kata lain (lafadz ajnabiy).
3. Ijab qobul diucapkan dengan menggunakan kata kata إنكاح atau تزويج.
4. Adanya Tawafuq (kecocokan) diantara keduanya dalam segi arti, tidak harus tawafuq dalam lafadznya
5. Tidak di-ta’liq (dikaitkan) dengan sesuatu
6. Tidak dibatasi dengan waktu

II. MASKAWIN
A. Pengertian dan hukum maskawin / mahar / shodaq
صداق adalah maal / manfaat yang wajib diberikan oleh lelaki kepada perempuan yang disebabkan:
i. Aqod nikah yang syah
ii. Wath’I syubhat
iii. Tafwiitul bud’i.
Dari pengertian tersebut, bisa dipahami bahwa maskawin hukumnya wajib dibayarkan. Adapun menyebutkannya dalam aqod nikah hukumnya sunnah. Mahar yang disebutkan dalam aqod nikah (ijab qobul) tersebut dinamakan mahar musamma (مهر مسمى). Jadi aqod nikah tanpa menyebutkan maskawin hukumnya sah tapi makruh, namun sang suami harus membayar mahar mitsil. Mahar mitsil juga harus dibayar oleh sang suami bila penyebutan hanya dari pihak wali / wakilnya (yang mengijabi), sedangkan sang suami / wakilnya hanya mengucapkan qobul nikah saja tanpa menyertakan qobul mahar. Dalam kasus ini, aqod nikahnya sah sedangkan aqod maharnya tidak sah. Mahar itu ada yang kontan (حال) dan ada yang ditempokan (مؤجل), atau kontan sebagian dan ditempokan sebagian.
Ukuran sahnya mahar adalah segala sesuatu yang sah dijadikan tsaman, maka sah dijadikan mahar.
Ukuran sunnahnya adalah tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
B. Mahar kontan dan yang ditempokan
Mahar itu boleh dibayar kontan, boleh juga ditempokan, boleh kontan sebagian dan ditempokan sebagian. Mahar kontan disebut حال , mahar yang ditempokan disebut مؤجل. Ada juga yang dikenal dengan nama مهر معـين, semisal ucapan suami: تزوجتها بهذا العـبد.
Mempelai wanita selama belum diserahi maskawin selain mu’ajjal, yakni mahar kontan / yang di-ta’yin, boleh menahan dirinya untuk tidak tamkin (menyerahkan diri) kepada sang suami, untuk alasan agar dia menerima (قبض) mahar tersebut, dan selama itu dia tetap berhak mendapatkan nafaqoh wajib dan kewajiban-kewajiban suami lainnya.
Adapun untuk mahar yang ditempokan, istri tidak boleh menahan diri karenanya, meskipun sudah jatuh tempo sebelum penyerahan dirinya kepada sang suami.

SIGHOT TAUKILIL WALI FITTAZWIIJ
Apabila ada seorang wali dalam menikahkan perempuan perwaliannya mewakilkan kepada orang lain, maka harus mengadakan aqad wakalah dahulu. Berikut ini kami contohkan gambaran dari aqod wakalah dalam bahasa jawa, mengingat yang sering kita temui adalah aqod wakalah dengan memakai bahasa jawa :

Wali : Pak fulan ……! Kulo makilaken dateng panjenengan, supados nikahaken anak kulo estri Ruqoyyah, angsal lare jaler nami Abdulloh, kanthi shodaq (maskawin) sedoso ewu rupiah kontan. Lan seksi kalih : (1) Bapak Abdurrohman . (2) Bapak Abdurrohim.
Wakil : inggih kulo terami anggen panjenengan makilaken dateng kulo supados ngaqod nikahaken Ruqoyyah angsal Abdulloh kanthi shodaq (maskawin) sedoso ewu rupiyah kontan , lan seksi kaleh inggih puniko Bapak Abdurrohman lan Bapak Abdurrohim.
Cat.
Setelah selesai melaksanakan prosesi akad nikad disunahkan bagi orang yang hadir baik wali atau yang lain untuk mendoakan mempelai laki-laki dengan doa :
بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما فى خير
Dan alangkah baiknya bagi orang yang tidak menghadiri akad nikah juga mendoakan kepada mempelai laki-laki meskipun sudah terpaut waktu yang lama, selama nuansa pernikahan masih terasa.
Dan juga disunnahkan mengucapkan:
بارك الله لكل واحد منكما فى صاحبيه وجمع بينكما فى خير.

Tajdidun nikah

Saya pernah diundang tetangga menghadiri tajdidun nikah (Jawa; mbangun nikah). Bagaimana sebenarnya hal tersebut?

Jawaban:

Khilaf (terdapat perbedaan pendapat Ulama'). Menurut Qaul shahih (pendapat yang benar) hukumnya jawaz (boleh) dan tidak merusak pada 'Akad nikah yang telah terjadi. Karena memperbarui 'Aqad itu hanya sekedar keindahan (al-Tajammul) atau berhati-hati (al-Ihtiyath). Menurut qaul lain (pendapat lain) 'aqad baru tersebut bisa mereusak 'aqad yang telah terjadi.

Keterangan dari kitab Hasyaih al-Jamal ala al-Minhaj juz IV hal. 245

حاشية الجمل على المنهج الجزء الرابع صحيفة 245
وعبارته: لأن الثاني لايقال له عقد حقيقة بل هو صورة عقد خلافا لظاهر ما في الأنوار ومما يستدل به على مسئلتنا هذه ما في فتح الباري في قول البخاري إلي أن قال قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم انه لايكون فسخا كما قاله الجمهور إهـ
الأنوار لأعمال الأبرار ج-7 ص: 88
لو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر أخر لأنه إقرار في الفرقة وينتقص به الطلاق ويحتاج إلي التحليل في المرة الثالثة.

Seandainya seseorang memperbaharui nikah dengan istrinya maka wajib baginya membayar mahar lagi karena hal tersebut merupakan penetapan didalam perceraian (al-Firqati)

Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya

Pertanyaan

Saya pernah mendengar seseorang ustadz, menyatakan bahwa anak kandung bisa menjadi wali bagi ibunya, Adakah dalil yang memperbolehkan seorang anak menjadi wali ibunya sendiri?

Jawaban

Ada, pendapat Imam Muzani dari golongan Syafiiyah, namun pendapat Imam Muzani selalu dianggap pendapat lemah dalam kelompok madzhab Syafiiyah, atau dari pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal

DASAR HUKUM

Nihayatul Muhtaj Juz 6 Halaman 232

(وَلاَيُزَوِّجُ ابنُ بِبُنُوَّةٍ) خِلاَفًا للمُزَنِى كَالأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ لِعَدَمِ المُشَارَكَةِ بَينَهُمَا فِى النَّسَبِ فَلاَ يَعْتَنِى بِدَفْعِ العَار عَنْهُ وَلِهَذَا لاَ يُزَوِّجُ الأَخ للأُم

(tidak bisa anak dengan sifatnya menjadi anak menikahkan) berbeda dengan pendapat Imam Muzani, sebagaimana Imam yang Tiga (Malik, Abu Hanifah, Ahmad) karena tidak adanya persekutuan nasab diantara keduanya (ibu dan anak) maka tidaklah bisa anak dengan sesungguhnya menyerahkan tubuh ibunya karena itu pula saudara tidak dapat menikahkan seorang ibu

kuis sms

Bagaimana hukum mengenai kuis /undian melalui SMS atau yang lebih dikenal dengan premium call ?

Jawab :
Komisi fatwa MUI merekomendasikan bahwa kuis melalui SMS atau lebih dikenal dengan premium call itu sama dengan judi. Keputusan ini diambil dengan perdebatan panjang dalam ijma' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-II di pondok modern Darussalam Gontor Ponorogo yang berakhir Sabtu 27 Mei 2006. Pada kesempatan itu juga dipertegas bahwa kuis SMS atau premium call hukumnya haram. Sebab selain ada unsur judi, kuis itu mengakibatkan pemborosan, ketidak jelasan kerugian, membuat orang berangan-angan hingga frustasi.
Keterangan dari kitab :
a. Rowa'i al-Bayan Juz 1 hal. 279-281
b. Al-Maisir wa al-Qimar hal. 168
إتـفق العلماء على تـحريم ضروب القمار، وأنـها من الميسر المـحرّم لقوله تعالى : " قل فيهما إثم كبـير "، فكـل لعب يكون فيه ربـح لفريق وخسارة لآخر هو من الميسر المـحرّم سواء كان اللعب بالنرد أو الشطرنـج أو غيرهما. ويدخل فيه فـي زماننا مثـل ( اليانصيب ) سواء منه مـا كـان بقصد الخـير ( اليانصيب الخيري ) أو بقصد الرّبـح المـجرّد فكل ربـح خبيث وأنّ الله تعالى طيـّب لا يقبل إلا طيـّبا. - إلى أن قال - وأمـّا الشطرنـج : فقد أباحه الإمام الشافعي بشروط - إلى أن قال - وهو خارج عن الميسر، لأنّ الميسر ما يوجب دفع المال أو أخذ مال وهذا ليس كذلك فلا يكون قمارا ولا ميسرا - إلى أن قال - وأمـّا مضار الميسر - إلى أن قال - ويفسد المـجتمع بتعويد النـّاس على البطالة والكسل بانتظار الرّبـح بدون كـدّ ولا تعب. ( روائع البيان : 1/279 - 281 )
Ulama sudah menyepakati tentang segala macam judi berdasarkan firman Alloh : " katakanlah hai Muhammad bahwa perjudian dan taruhan merupakan dosa besar ", maka segala permainan yang mengandung unsur untung atau rugi bagi salah satu pihak adalah Judi yang diharamkan, baik itu permainan seperti dadu atau Catur ataupun selain keduanya. Juga termasuk kategori judi yaitu "Yanasib", walaupun bertujuan baik atau hanya ingin mendapatkan untung, maka keuntungan tersebut termasuk sesuatu yang buruk / kotor dan " sesungguhnya Alloh itu dzat yang bagus serta tidak menerima sesuatu, kecuali yang bagus pula "…Adapun permainan Catur / Skak, maka Imam Syafi'i memperbolehkan dengan beberapa syarat ( tidak ada embel-embel taruhan baik dengan barang atau yang lainnya ) …maka permainan tersebut tidak termasuk taruhan, karena yang termasuk judi/taruhan adalah suatu perkara yang menetapkan pemberian dan pengambilan harta …sedangkan bahaya judi/taruhan bagi manusia adalah membiasakan diri untuk bermalas-malasan hanya untuk menanti keuntungan tanpa adanya usaha dan jerih payah.
هذه الصورة فيها صورة اليانصيب للأسباب التالية :
كل الزبائن يدفعون ثـمنا واحدا للسلعة لكن بعضهم يظفر بالهدي وبعضهم لا يظفر بشيء، لا يمكن أن يقال أنّ هذا مجرّد هديـّة يهديها التاجر لمن شاء فهو حرّ ذلك لأنّ تسميّتها بالهديـّة فيها الكثير من المـجاز، إن لم يكن فيها تعميّة وتضليل فهي وسيلة من وسائل ترويــج السلعة عن طريق المحرّم. ( الميسر والقمار : 168 )
Salah satu contoh praktek " Yanasib " yaitu :
Penjual mengorbankan uang untuk mendapatkan barang tetapi dalam kenyataannya ada yang mendapat hadiah dan ada yang tidak, barang-barang yang disebut hadiah pada hakikatnya itu bukan hadiah, karena penamaan tersebut hanya kebiasaan masyarakat saja. Walaupun dalam praktek tersebut tidak ada unsur penipuan tetapi hal itu adalah cara melariskan barang dengan jalan yang diharamkan

bapakku nabi ibrahim

Mengapa semua mayat itu dianggap keturunan Nabi Ibrahim dalam talqin dimana dinyatakan Nabi Ibrahim itu ayahku,bukan Nabi Adam atau Nabi Nuh,padahal tidak semua mayat itu keturunan Nabi Ibrahim?

Jawab:
Hal tersebut karena mengikuti firman Allah SWT.-
yang artinya "harap kamu mengikuti agama ayahmu Ibrahim".
Keterangan dari Imam Zadah dalam tafsir Baidlowi dalam mentafsiri firman Allah :
وما جعل عليكم فى الدين من حرج ملة أبيكم إبراهيم ..الأية.

Dan Allah tidak menjadikan atasmu didalam agama suatu kesukaran,(yakni)agama ayahmu Ibrahim.

mengaku perjaka

Tidak bisa kita pungkiri bahwa sekarang sering terjadi seorang laki-laki yang mempunyai istri melamar seorang wanita dan dia menyatakan bahwa ia tidak (belum) mempunyai istri dengan tujuan supaya lamarannya diterima.apakah pengakuannya tersebut berarti mencerai istrinya?

Jawab:
Ucapan dan pengakuan tersebut dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak terang(kinayah talaq),sedang tentang hukum talaqnya jatuh atau tidak tergantung pada niantnya sendiri.
Keterangan dari kitab Muhadzdzab juz 2
و إن قال له رجل : ألك زوجة ؟ فقال لا , فإن لـم ينو به الطلا ق لم تـطلق لأنه ليس
بصريح وإن نوى به الطلاق وقع لأنه يحتمل الطلاق.

Bila ada laki-laki berkata kepada calon suami(pelam-
ar)"Apakah kamu mempunyai istri"?kemudian dia (pelamar) menjawab"tidak",maka bila dengan jawaban itu dia tidak niat talaq,maka tidak tertalaqlah istrinya,namun bila dia niat talaq maka istrinya menjadi tertalaq.karena perkataan semacam itu memungkinkah mengarah kepada talaq(talaq kinayah).

Pembelian barang secar remburz

Bagaimana hukum pembelian barang secara remburs,
Yakni pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui post dengan harga tertentu dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut,seperti yang banyak terjadi dalam iklan
iklan dikoran?

Jawab:
Menurut pendapat yang lebih terang dalilnya(adz-
Har,bahwa pembelian secara remburs itu tidak sah.sedang pendapat kedua menyatakan sah,dengan ketetapan hak pilih (hak khiyar) bagi pembeli atas barang tersebut sekalipun telah sesuai dengan pesanannya.
Keterangan dlm kitab:Mughnil muhtaj Alal ManhajJuz 2
والأظهر أنه لا يصح بيع الغائب والثانى يصح اذا وصف بذكر جنسه ونوعه اعتمادا على الوصف فيقول بعتك عبدى التركى او فرسى العربى او نحو ذلك الى ان قال (ويثبت الخيار) للمشترى (عند الرؤية) وان وجده كما وجد.اهـ
Menurut Qoul adzhar bahwa tidak sah jual beli barang yang ghoib(tidak hadir dalam majlis aqad).menurut qoul kedua sah ketika penjual menyebutkan jenis dan macamnya seperti dia mengatakan:"Aku menjual kepadamu hamba sahaya jenis turki,atau kuda arab atau sesamanya…",dan bagi pembeli mempunyai hak khiyar (memilih untuk membatalkan atau meneruskan aqad) ketika dia telah melihat barangnya walaupun barang tersebut sesuai dengan pesanannya

 Hukum pemberian dan penerimaan uang atau barang dari calon pejabat pemerintah

Pada musim pemilu seperti sekarang ini baik pemilihan bupati, kades dll. sangat membudidaya sekali membagikan harta benda baik berupa uang , kaos dll. sementara ada hadits :
لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم ( الإقناع : 2 / 303 )
Bagaimana hukum memberi dan menerima dalam masalah diatas, apakah termasuk dalam kategori Risywah ( suap ) yang diharamkan ?

Jawab :
Hukumnya termasuk Risywah yang diharamkan, apabila orang yang memberi itu tidak berhak mendudukinya, sedangkan penerima diharamkan secara mutlak.
Keterangan dari kitab :
a. Nihayah al-Zain hal. 370
b. Roudloh al-Tholibin Juz 11 hal. 144
وقبول الـرّشوة حرام وهي ما يبذل للقاضي ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق، وإعطاؤها كذلك لأنـه إعانة على معصية أمّا لو رشى ليحكم بالحق جاز الدّفع وإن كان يحرم على القاضي الأخذ على الحكم مطلقا أي سواء أعطي من بيت المـال أو لا، ويـجوز للقاضي أخذ الأجرة على الحكم لأنــه شغلـه عن القيام بـحقه. ( نـهاية الـزّيـن : 370 )

Menerima suap hukumnya haram. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim agar ia memberikan putusan hukum yang menyalahi kebenaran atau agar ia mencegah terjadinya putusan hukum yang benar. Dan demikian pula hukumnya memberikan suap (yakni haram), karena hal tersebut sama halnya dengan membantu perbuatan maksiat. Adapun jika seseorang memberikan suap dengan tujuan agar hakim memberikan putusan hukum dengan benar, maka hukum memberikannya boleh, sekalipun bagi hakim tetap diharamkan secara mutlak mengambil sesuatu atas putusan hukumnya, yakni baikpun yang diberikan kepadanya diambilkan dari baitul mal (uang negara) atau bukan. Dan hakim boleh mengambil / menerima gaji (honor) atas suatu siding, karena hal itu merupakan imbalan atas pekerjaannya.

( فرع ) قد ذكـرنا أنّ الرشوة حرام مطلقا والهديـّة جائزة في بعض الأحوال فيطلب الفرق بين حقيقتيهما مع أنّ الباذل راض فيهما والفرق من وجهين، أحدهما ذكره إبن كـجّ أنّ الرشوة هي التي يشرط على قابلـها الحكم بغير الحق أو الإمتناع عن الحكم بـحق، والهديـّة هي العطيـّة المطلقة. والثاني قال الغزالي في الإحياء المال إمـّا يبذل لغرض آجل فهو قـربة وصدقة وإمـّا لعاجل فهو إمّا مال فهو هبّة بشرط ثواب أو لتوقع ثواب وإمـّا عمل فإن كان عملا مـحرّما أو واجبا متعيّنا فهو رشوة، وإن كان مباحا فإجارة أو جعالة وإمّا للتقرّب والتودّد إلى المبذول له فإن كان بمجرّد نفسه فهديـّة وإن كان ليتوسّل بـجاهه إلى أغراض ومقاصد فإن كان جاهه بالعلم أو النـّسب فهـو هديـّة فإن كان بالقضاء والعمل فهـو رشوة. ( روضة الـطالبـين : 11 / 144 )
Telah kami jelaskan bahwa tindakan suap menyuap hukumnya adalah haram secara mutlak, sedangkan hadiah pada beberapa kondisi diperbolehkan, karenanya dituntut untuk membedakan antara substansi hadiah dan suap, masalahnya dalam dua hal ini kedua pemberi sama-sama rela. Adapun perbedaannya bisa dilihat dari dua sisi ; Pertama : Disebutkan oleh Ibnu Kajjin, bahwa yang disebut suap adalah apabila si penerimanya disyaratkan melakukan tindakan hukum yang tidak benar, sedangkan hadiah adalah pemberian yang bersifat mutlak. Kedua : Menurut al-Ghozali dalam kitab al-Ihya' : Harta yang diberikan, adakalanya untuk maksud Ukhrowi, yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk taqorrub dan sedekah. Dan adakalanya untuk tujuan duniawi, yaitu berupa pemberian yang disyaratkan adanya imbalan atau memprediksi adanya imbalan, baik berupa aksi ataupun perbuatan ; jika aksi atau perbuatan tersebut merupakan perbuatan haram atau perbuatan yang sifatnya wajib 'ainy (individual), maka itu adalah ijaroh atau ju'alah. Dan adakalanya suatu pemberian dimaksudkan untuk tujuan pendekatan atau mencari simpati dari yang diberi, dalam hal ini jika yang dimaksud sekedar pribadi orangnya, maka itu adalah hadiah, namun jika yang dimaksud agar menjadi sarana dengan melalui kedududkan si penerima untuk suatu tujuan dan maksud tertentu, maka jika kedudukannya adalah keilmuan atau keturunan, maka itu adalah hadiah, akan tetapi jika kedudukannya berkaitan dengan hukum atau pekerjaan, maka itu adalah suap.

orang fasik menjadi wali nikah

Di zaman sekarang banyak terjadi pernikahan yang tanpa memperhatikan tentang sifat adil dan fasiknya wali nikah tersebut.Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan sholat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh maka siapakah yang berhak menjadi wali pada perkawinan itu?Hakim ataukah yang lainnya? (disadur dari:Ahkamul Fuqoha' hal 7)

Jawab:
Seorang fasiq karena tidak mengerjakan sholat fardlu atau karena lainnya,menurut madzhab tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya.ta
pi menurut pendapat kedua (Alqouluststani) sah menjadi wali nikah.
Keterangan dari kitab:Al Qulyubi Alal Mahalli Juz 3
(ولا ولاية لفاسق على المذهب )قال المحلى والقول الثانى أنه يلى لأن الفسقة لم يمنعوا من التزو يــج فى عصر الأولين.اهـ
(Menurut madzhab orang fasiq tidak boleh menjadi wali nikah)Syaikh Al Mahalli berkata:menurut Qoul kedua bahwa orang fasiq boleh menjadi wali ,karena orang2 fasiq dari zaman awal-awal (dahulu) tidak pernah dicegah untuk menjadi wali nikah.

menjual kulit kurban

Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun Musholla, Madrasah dan sebagainya ?
Jawab :
Menjual kulit-kulit hewan kurban tidak boleh kecuali oleh Mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit tersebut) yang Fakir / Miskin. Sedangkan bagi Mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang Mu’tamad, tidak boleh.
Keterangan dari kitab:
1. Al-Mauhibah, Juz 4, Hal. 697 dan
2.Bughyah Al-Mustarsyidin Hal. 258 :

1 - (ولا يجوزبيع شيء) أي أضحيّة التطوّع ولو جلودها لخبر:من باع جلدأضحيّة فلا أضحيّة له (رواه الحاكم وصحّحه). (الموهبة 4 / 697)
Tidak boleh menjual bagian apapun dari binatang kurban sunah, walaupun hanya kulitnya, sesuai dengan hadits : Barang siapa yang menjual kulit binatang kurban, maka ia tidak memperoleh kurban apapun. (HR. Hakim)

2 - وللفقير التصرّف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه بخلاف الغنيّ الخ. (بغية المسترشدين : 258)
Bagi orang Fakir yang mengambil bagian binatang Kurban, maka ia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang Muslim, karena ia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari kalangan orang kaya ...

penetapan awal ramadlan

Bagaimanakah hukum menetapkan awal bulan Qomariyah khususnya Romadlon, Syawal, dan Dzulhi
jah berdasarkan ru'yatul hilal Internasional untuk pedoman beibadah di Indonesia? (Ahkamul Fuqoha' 560)

Jawab:
Umat islam Indonesia maupun pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti ru'yatul hilal Internasional karena tidak berada dalam kesatuan hukum (Albaladul wahid).
Keterangan dari kitab:
Fathul Baarii syarah Al bukhori juz 4 hal 123.
ثانيها مقابله اذا رؤي ببلدة لزم أهل البلد كلها وهو المشهور عند المالكية, لكن حكى ابن عبد البرّ الإجماع على خلافه وقال أجمعوا على أنه لاتراعي الرؤية فيما بعد من البلاد.
Yang kedua adalah muqobalah.Jika hilal terlihat disuatu daerah/negeri,maka seluruh penduduknya( harus)mulai berpuasa atau berhari raya),pendapat ini masyhur dikalangan ulama Maliki.Namun Imam Ibnu Abdil Barr meriwayatkan kesepakatan ulama yang berbeda dari pendapat tersebut.mereka bersepakat,bahwa terlihatnya hilal itu tidak dapat di jadikan pedoman pada daerah/negeri yang berjauhan dari tempat terlihatnya hilal tersebut.
وعبارته : وقال ابن الماجشون : لايلزمـهم بالشهــادة إلا لأهل البلد الذى ثبتت فيه
الشهادة إلا أن يثبت عند الإمام الأعظم فيلزم الناس كلهم ,لأن البلاد فى حقه كالبلد الواحد إذ حكمه نافذ فى حكم الجميع .

Redaksinya:Ibnul Majisunberpendapat,tidak ada keharusan untuk melakukan persaksian kecuali bagi penduduk daerah/negeri yang bersangkutan,kecuali jika imam/penguasa sudah mantap (dengan kesaksian terlihatnya hilal),maka merupakan kewajiban seluruh penduduknya (untuk mengikutinya),karena seluruh negeri berada dalam hak (kekuasaan)nya seperti satu negeri,dank arena ketetapan hukumnya berlaku bagi kesemuanya.

NIKAH

Eksistensi dunia beserta isinya memang sengaja diciptakan untuk manusia sebagai fasilitas untuk hidup, karenanya kebedaan manusia merupakan keniscayaan yang harus senantiasa dilestarikan agar semua yang diciptakan oleh Sang Kholiq tidak sia-sia adanya. Alloh berfirman
" وما خلقنا السموات والأرض وما بينهما لاعبين خلق لكم ما فى الأرض جميعا "
Untuk mewujudkan proyek pelestarian ini Alloh juga telah menciptakan semua sarana pelengkap yang diperlukan seperti menciptakan manusia sebagai mahkluk sosial yang tidak bisa berdiri sendiri dalam mengerjakan segala sesuatu dan melengkapinya dengan akal, hawa nafsu, syahwat, dan emosi. Oleh karena itulah manusia akan memiliki kecendrungan untuk tertarik dengan lawan jenisnya dan menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini merupakan sesuatu yang esensial dalam menunjang kelestariannya. Bisa kita bayangkan bagaimana jadinya nanti jika manusia tidak memiliki nafsu makan dan minum maupun gairah seksual, tentunya sudah lama manusia punah dan mengakibatkan pelestariannyapun terhenti. Meskipun demikian nafsu tidak lantas boleh dipuaskan sesuka hati, aplagi dengan prilaku bebas. Sebab dampak yang diakibatkan dari seks menyimpang itu akan lebih besar ynsur negatifnya. Karena hal inilah Alloh swt telah memberikan tuntuna syari’at nikah dalam agama Islam kepada manusia sebagai antisipasi terhadap dampak negatif dari penyaluran syahwat yang tidak diperkenankan (menyimpang) tanpa bermaksud untuk menghalangi hal yan menjadi kebutuhan mereka.

I. PERNIKAHAN DALAM ISLAM


1.1. PENGERTIAN DAN HUKUM NIKAH
Nikah menurut bahasa (etimologi) artinya mengumpulkan, berkumpul. Sedangkan menurut syara’ (terminologi) artinya suatu aqod (perjanjian) yang mengandung diperbolehkannya melakukan senggama dengan menggunakan kata إنكاح atau تزويجatau terjemahnya .
Nikah merupakan syari’at yang sudah lama ada sebelum syari’at Nabi Muhammad SAW., yaitu sejak Nabi Adam dan akan tetap sampai di surga nanti, karena di surga seseorang diperbolehkan untuk melakukan aqod nikah meski dengan mahromnya, asal bukan ushul (orang tua) dan bukan furu’ (unsur anak).
Menurut Para ahli medis Manfaat/faedah dari nikah adalah :
1. menjaga/tetapnya garis keturunan.
2. mengeluarkan air sperma yang bisa membahayakan badan jika tertahan terus
3. meraih rasa enak, dan senang dan yang nomor tiga ini akan tetap bisa dirasakan sampai di surga nanti.
4. Menjaga Farzi (kemaluan) dari perbuatan zina.
5. menjaga mata dari melihat hal yang diharamkan.
Nikah adalah fitroh insaniyyah, oleh karenanya, syari’at Islam menanamkan asas / dasar anti ruhbaniyyah (kerahiban, kependetaan) dan memeranginya. Al-Imam At-Thobaroni dan Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. bersabda (yang artinya): “Barang siapa yang kaya untuk melakukan pernikahan lalu tidak melakukannya, maka ia bukan golonganku”.

1.2. HUKUM DAN DASAR HUKUM NIKAH
A. Hukum nikah ada lima, yaitu:
a. Sunnah, bagi yang sangat berkeinginan serta punya kemampuan pembiayaannya.
b. Khilaful aula, bagi yang sangat berkeinginan, namun tidak punya kemampuan pembiayaannya.
c. Karohah / makruh, bagi yang tidak berkeinginan dan tidak mampu.
d. Wajib, bagi yang bernadzar untuk nikah sekiranya baginya sunnat nikah.
e. Harom, bagi yang tidak bisa manjalankan hak-hak perkawinan.
B. Dasar hukum nikah.
Dasar hukum nikah adalah Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Al-Ijma’, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فان خـفتم ألا تعـدلوا فواحدة (النساء :3)
2. وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم (النور :32)
3. من أحـب فـطرتي فليسـتسـن بسنـتي ومن سنـتي النكاح وفى رواية : فمن رغب عن سنـتي فمات قبل ان يتزوج صرفت الملا ئـكة وجهه عن خوضي يوم القيامة (إعانة ج3 ص253-254)

1.3. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN NIKAH
A. Melihat calon istri / suami.
Bagi masing-masing dari lelaki dan perempuan calon suami istri dihalalkan (diperbolehkan) bahkan disunnahkan untuk saling melihat satu sama lain apabila:
a. sudah mempunyai ‘azam untuk mengikat tali pernikahan
b. melihatnya sebelum khitbah (peminangan). Tapi menurut yang mu’tamad dan Wajah shohih tetap disunnahkan melihat calon mempelai sesudah khitbah sebagai mana keterangan dalm kitab Jamal Juz 4 halaman 119.
c. Mempunyai keyakinan / persangkaan bahwa si perempuan itu tidak dalam ikatan pernikahan dan tidak dalam masa ‘iddah yang berakibat haramnya meminang secara sindiran, seperti perempuan yang ter-tholaq roj’iy.
d. Tidak mempunyai persangkaan yang kuat atas tidak diterimanya pinangan ketika meminang.
Batas yang diperkenankan untuk dilihat adalah selain aurot masing-masing, sebagaimana ketentuan aurat di dalam syarat sholat. Maka dari itu, si lelaki itu hanya diperbolehkan melihat calon makhthubah (perempuan yang akan dipinang) yang merdeka sebatas wajah dan kedua telapak tangannya, meski menimbulkan syahwat dan khawatir timbulnya fitnah. Si perempuan merdeka boleh melihat lelaki yang akan meminangnya pada selain anggota tubuh antara pusar dan lutut. Bagi yang tidak mudah untuk melihat calonnya atau tidak menghendaki melihatnya sendiri, maka disunnahkan untuk menyuruh orang perempuan atau lelaki mamsuh (orang yang hilang alat kelamin dan buah pelirnya ) agar meneliti si calon makhthubah tersebut dan melaporkan keadaanya kepada dia. Apabila sekali belum cukup, maka diperbolehkan mengulangi meskipun lebih dari tiga kali. Dan jika tidak tertarik olehnya maka cukup diam saja, tidak perlu menyatakan dengan kata-kata, semisal: “Saya tidak menyukainya / mengharapkannya”.

B. KHITBAH (MEMINANG)
a. Pengertian Khitbah
Khitbah adalah permintaan (ajakan) mengikat pernikahan (perjodohan) lelaki si pelamar kepada seorang perempuan calon istrinya. Khitbah itu ada dua macam yaitu secara terang-terangan (tashrih) dan secara sindiran (ta’ridl).

b. PEREMPUAN YANG BOLEH DAN YANG TIDAK BOLEH DIPINANG
STATUS PEREMPUAN HUKUM MEMINANG
DENGAN TERANG-TERANGAN DENGAN SINDIRAN
1 Dalam masa ‘iddah orang lain Ba’in
Tholaq 3 x, faskh / wafat
Boleh
Roj’iyyah

2 Dalam ‘iddah si calon pelamar Roj’iyyah Boleh Boleh
Ba’in sughro,
Faskh / khulu’
3 Yang di-tholaq 3x oleh calon pelamar Tidak nikah lagi


Nikah lagi Dalam ‘iddah roj’iyyah
Dalam ‘iddah tholaq 3 x Boleh

4. Harom melamar perempuan yang masih dalam pinangan orang lain dengan ketentuan / syarat:
1. Si pelamar (kedua) mengetahui adanya pinangan orang lain
2. Si pelamar (kedua) mengetahui adanya jawaban penerimaan pinangan orang lain tersebut
3. Keberadaan jawaban menerima dari pihak yang dipinang dikatakan dengan ucapan shorih.
4. Si pelamar kedua mengetahui ke-shorih-an jawaban penerimaan tersebut
5. Si pelamar kedua mengetahui keharoman meminang atas pinangan orang lain.
6. Pinangan pelamar awal diperbolehkan syara’
kecuali jika si pelamar awal telah memberi idzin kepada pelamar kedua tidak karena rasa malu atau takut kepadanya, atau dia telah berpaling seperti berkepanjangannya masa pernikahan setelah diterima pinangannya. Sehingga ada indikasi / qorinah keadaan yang menunjukkan bahwa dia sudah berpaling dan tidak akan melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka tidak harom untuk meminangnya.
Dalam meminang, disunnahkan untuk membaca khutbah sebelumnya, begitu pula sebelum jawaban dari pihak si makhthubah. Khutbah adalah kalam yang diawali dengan pujian kepada Allah dan diakhiri dengan do’a dan mau’idzoh.(I’anah juz3, hal. 264). Berikut ini adalah contoh khutbahnya pelamar dalam prosesi khitbah :
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله أما بعد فقد جئتكم dan apabila wakil dari suami maka mengucapkan جاءكم موكلى atau جئتكم عنه خاطبا كريمتكم
Khutbahnya wali atau pwnggantinya.
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله أما بعد فلست بمرغوب عنك .
C. PELAKSANAAN NIKAH
Dalam pelaksanaannya, aqod tersebut dianggap sah apabila memenuhi ketentuan mengenai syarat syahnya pernikahan, yakni memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, yaitu:
a. RUKUN NIKAH
i. Calon mempelai laki-laki, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Terang prianya (bukan banci)
3. Tidak dipaksa
4. Tidak beristri empat orang
5. Bukan mahrom calon istri
6. Tidak mempunyai istri yang harom dimadu dengan calon istri
7. Mengetahui bahwa calon istri tidak harom dinikahi
8. Tidak sedang dalam ihrom haji atau umroh
9. Harus mu’ayyan
10. Mengetahui nama atau nasab istri atau langsung orangnya.
ii. Mempelai perempuan, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Terang wanitanya (bukan banci)
3. Tidak bersuami dan tidak dalam ‘iddah orang lain
4. Bukan mahrom bagi calon suami (sebab nasab, rodlo’, atau mushoharoh)
5. Terang orangnya (mu’ayyanah)
6. Bagi janda, harus menyatakan kesediaannya untuk dinikahkan
7. Tidak dalam keadaan ihrom haji atau umroh
8. Belum pernah di-li’an oleh calon suami
iii. Wali dari calon mempelai perempuan, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Tidak dipaksa
5. Terang lelakinya
6. ‘Adil (bukan fasiq)
7. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (محجور بالسفه).
iv. Hadirnya dua orang saksi (laki-laki), dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Laki-laki.
3. Baligh
4. Berakal sehat
5. ‘Adil
6. Mendengar (tidak tuli)
7. Melihat (tidak buta)
8. Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
9. Tidak pelupa (mughoffal)
10. Menjaga harga diri (muru’ah)
11. Mengerti bahasa ijab dan qobul / bahasa yang digunakan oleh dua orang yang melakukan aqod.
12. Tidak merangkap menjadi wali (عدم تعينهما او احدهما الولاية).
v. Shighot; (ijab dan qobul)
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai pernyataan menikahkan / menjodohkan mempelai wanita (perwaliannya) kepada mempelai laki-laki. Qobul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
Dan perlu untuk diketahui, bahwasannya sebelum proses ijab berlangsung, disunnahkan adanya khutbah nikah dari wali atau zauj atau bahkan orang lain. Adapun susunan dari khutbah tersebut sebagaimana tertulis di bawah ini :

إن الحمد لله نحمده ونستعينه , ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له. ومن يضلل فلا هادى له. وأشهد ان لاإله الا الله وحده لا شريك له. وأن محمدا عبده ورسوله . أرسله بالحق بشيرا ونذيرا بين يدى الساعة . من يطع الله ورسوله فقد رشد , ومن يعصهما فإنه لا يضر إلا نفسه , ولا يضر الله شيأ . صلى الله عليه وسلم وعلى أله وأصحابه .
ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتنَّ إلا وأنتم مسلمون . ياأيها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء . واتقوا الله الذى تساءلون به والأرحام . ان الله كان عليكم رقيبا . ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم . ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيما.
أما بعد : فإن الأمور كلها بيد الله يقضى فيها ما يشاء ويحكم ما يريد . لا مؤخر لما قدم ولا مقدم لما أخر . ولا يجتمع اثنان ولا يفترقان إلا بقضاء وقدر وكتاب قد سبق , وإن مما قضى الله تعالى وقدر أنه قد خطب ... بن ....- .....بنت ....على صداق ............ أقول قولى هذا . وأستغفر الله لى ولكم أجمعين. فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.

SIGHOT NIKAH
Setelah khutbah selesai dibacakan, maka proses ijab & qobul dimulai dengan kaifiyyah (tata cara) sebagai berikut:
Wali :
زوجتك/أزوجك على ما أمر الله تعالى به من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان.
يا عبد الله زوجتك/أنكحتك موليتى رقية بمهر عشرة الاف روبية حالا
Untuk selain wali tidak disunahkan mengucapkan lafadz أزوجك الخ
Akan tetapi langsung mengucapkan :
يا عبد الله زوجتك/أنكحتك مخطوبتك رقية بنت عبد اللطيف موكلى بمهر عشرة ألاف ربية حالا
zauj قبلت نكاحها على ذلك الصداق / على هذ الصداق / المهر
Kalau yang mengqobul adalah wakil dari zauj maka shigot ijab dan qubulnya :
الولى : زوجت/أنكحت بنتى موكلك .........
الوكيل : قبلت نكاحها له.
Kalau yang melakukan ijab dan qobul adalah wakil dari wali maupun zauj maka sighotnya adlah :
وكيل الولى : زوجت/أنكحت .......موكلك بنت .....موكلى.
وكيل الزوج : قبلت نكاحها له
Syarat ijab qobul adalah:
1. Diantara kedua-duanya tidak dipisah / disela-sela dengan diam yang lama.
2. Diantara kedua-duanya tidak dipisah / disela-sela dengan kata-kata lain (lafadz ajnabiy).
3. Ijab qobul diucapkan dengan menggunakan kata kata إنكاح atau تزويج.
4. Adanya Tawafuq (kecocokan) diantara keduanya dalam segi arti, tidak harus tawafuq dalam lafadznya
5. Tidak di-ta’liq (dikaitkan) dengan sesuatu
6. Tidak dibatasi dengan waktu

II. MASKAWIN
A. Pengertian dan hukum maskawin / mahar / shodaq
صداق adalah maal / manfaat yang wajib diberikan oleh lelaki kepada perempuan yang disebabkan:
i. Aqod nikah yang syah
ii. Wath’I syubhat
iii. Tafwiitul bud’i.
Dari pengertian tersebut, bisa dipahami bahwa maskawin hukumnya wajib dibayarkan. Adapun menyebutkannya dalam aqod nikah hukumnya sunnah. Mahar yang disebutkan dalam aqod nikah (ijab qobul) tersebut dinamakan mahar musamma (مهر مسمى). Jadi aqod nikah tanpa menyebutkan maskawin hukumnya sah tapi makruh, namun sang suami harus membayar mahar mitsil. Mahar mitsil juga harus dibayar oleh sang suami bila penyebutan hanya dari pihak wali / wakilnya (yang mengijabi), sedangkan sang suami / wakilnya hanya mengucapkan qobul nikah saja tanpa menyertakan qobul mahar. Dalam kasus ini, aqod nikahnya sah sedangkan aqod maharnya tidak sah. Mahar itu ada yang kontan (حال) dan ada yang ditempokan (مؤجل), atau kontan sebagian dan ditempokan sebagian.
Ukuran sahnya mahar adalah segala sesuatu yang sah dijadikan tsaman, maka sah dijadikan mahar.
Ukuran sunnahnya adalah tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
B. Mahar kontan dan yang ditempokan
Mahar itu boleh dibayar kontan, boleh juga ditempokan, boleh kontan sebagian dan ditempokan sebagian. Mahar kontan disebut حال , mahar yang ditempokan disebut مؤجل. Ada juga yang dikenal dengan nama مهر معـين, semisal ucapan suami: تزوجتها بهذا العـبد.
Mempelai wanita selama belum diserahi maskawin selain mu’ajjal, yakni mahar kontan / yang di-ta’yin, boleh menahan dirinya untuk tidak tamkin (menyerahkan diri) kepada sang suami, untuk alasan agar dia menerima (قبض) mahar tersebut, dan selama itu dia tetap berhak mendapatkan nafaqoh wajib dan kewajiban-kewajiban suami lainnya.
Adapun untuk mahar yang ditempokan, istri tidak boleh menahan diri karenanya, meskipun sudah jatuh tempo sebelum penyerahan dirinya kepada sang suami.

SIGHOT TAUKILIL WALI FITTAZWIIJ
Apabila ada seorang wali dalam menikahkan perempuan perwaliannya mewakilkan kepada orang lain, maka harus mengadakan aqad wakalah dahulu. Berikut ini kami contohkan gambaran dari aqod wakalah dalam bahasa jawa, mengingat yang sering kita temui adalah aqod wakalah dengan memakai bahasa jawa :

Wali : Pak fulan ……! Kulo makilaken dateng panjenengan, supados nikahaken anak kulo estri Ruqoyyah, angsal lare jaler nami Abdulloh, kanthi shodaq (maskawin) sedoso ewu rupiah kontan. Lan seksi kalih : (1) Bapak Abdurrohman . (2) Bapak Abdurrohim.
Wakil : inggih kulo terami anggen panjenengan makilaken dateng kulo supados ngaqod nikahaken Ruqoyyah angsal Abdulloh kanthi shodaq (maskawin) sedoso ewu rupiyah kontan , lan seksi kaleh inggih puniko Bapak Abdurrohman lan Bapak Abdurrohim.
Cat.
Setelah selesai melaksanakan prosesi akad nikad disunahkan bagi orang yang hadir baik wali atau yang lain untuk mendoakan mempelai laki-laki dengan doa :
بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما فى خير
Dan alangkah baiknya bagi orang yang tidak menghadiri akad nikah juga mendoakan kepada mempelai laki-laki meskipun sudah terpaut waktu yang lama, selama nuansa pernikahan masih terasa.
Dan juga disunnahkan mengucapkan:
بارك الله لكل واحد منكما فى صاحبيه وجمع بينكما فى خير.