suap PNS

Dibeberapa daerah ada penerimaan calon PNS yang dilaksnakan dengan cara tes tulis dan tes lesan, akan tetapi apabila ingin diterima harus membayar 45 sampai 60juta rupiah bagi mereka yung berijazah SLTA, dan 75 sampai 90 juta rupiah bagi mereka yang berijazah S1. Lebih parah lagi melibatkan sebagian anggota DPRD yang ada didaerah tersebut dan semua itu sudah menjadi rahasia umum didaerah itu.

Masalah Hukum



a. Apa hukum memberi dan menerima uang tersebut, tidak termasuk risywah ?

Jawab : Jika yang memberi itu orang yang berhak untuk menjadi PNS atau tidak menyakiti / merugikan sesama muslim yang juga berhak, maka memberi itu boleh, sedang yang menerima hukumnya haram. Namun jika umtuk semata-mata agar diterima hajatnya, padahal dia bukan ahlinya maka dikatagorikan risywah sehingga yang memberi maupun yang menerima hukumnya haram.

Catatan : Bagi pejabat yang bertugas dalam penjaringan calon PNS, dalam menjalankankan tugasnya harus berdasarkan nilai kapasitas, kredibilitas dan akseptabilitas calon PNS. Bukan berdasarkan teman, kerabat, tetangga dan besar kecilnya pembayaran (uang yang diberikan), karena hal itu hukumnya haram.

Referensi :

1. Nihayatuz Zain 370

وقبول الرشوة حرام وهي ما يبذل للقاضي ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق وإعطاؤها كذلك لأنه إعانة على معصية أما لو رشي ليحكم بالحق جاز الدفع وإن كان يحرم على القاضي الأخذ على الحكم مطلقا أي سواء أعطي من بيت المال أم لا ويجوز للقاضي أخذ الأجرة على الحكم لأنه شغله عن القيام بحقه
(نهاية الزين 370)

suap PNS

Dibeberapa daerah ada penerimaan calon PNS yang dilaksnakan dengan cara tes tulis dan tes lesan, akan tetapi apabila ingin diterima harus membayar 45 sampai 60juta rupiah bagi mereka yung berijazah SLTA, dan 75 sampai 90 juta rupiah bagi mereka yang berijazah S1. Lebih parah lagi melibatkan sebagian anggota DPRD yang ada didaerah tersebut dan semua itu sudah menjadi rahasia umum didaerah itu.

Masalah Hukum



a. Apa hukum memberi dan menerima uang tersebut, tidak termasuk risywah ?

Jawab : Jika yang memberi itu orang yang berhak untuk menjadi PNS atau tidak menyakiti / merugikan sesama muslim yang juga berhak, maka memberi itu boleh, sedang yang menerima hukumnya haram. Namun jika umtuk semata-mata agar diterima hajatnya, padahal dia bukan ahlinya maka dikatagorikan risywah sehingga yang memberi maupun yang menerima hukumnya haram.

Catatan : Bagi pejabat yang bertugas dalam penjaringan calon PNS, dalam menjalankankan tugasnya harus berdasarkan nilai kapasitas, kredibilitas dan akseptabilitas calon PNS. Bukan berdasarkan teman, kerabat, tetangga dan besar kecilnya pembayaran (uang yang diberikan), karena hal itu hukumnya haram.

Referensi :

1. Nihayatuz Zain 370

وقبول الرشوة حرام وهي ما يبذل للقاضي ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق وإعطاؤها كذلك لأنه إعانة على معصية أما لو رشي ليحكم بالحق جاز الدفع وإن كان يحرم على القاضي الأخذ على الحكم مطلقا أي سواء أعطي من بيت المال أم لا ويجوز للقاضي أخذ الأجرة على الحكم لأنه شغله عن القيام بحقه
(نهاية الزين 370)